Kriminalitas Nasional

Bandar Sabu di Lampung Sandera Anak & Istri Agar Tak Ditangkap, Bujukan Polisi Bikin Pelaku Luluh

Takut ditangkap bandar sabu sempat menyandera anak dan istrinya agar tak ditangkap, polisi dari Polres Tanggamus bujuk pelaku hingga serahkan diri

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Bandar sabu di Lampung ini menyandera anak dan istri kala mau ditangkap, polisi lakukan ini akan pelaku mau menyerah 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang bandar sabu berinsial FRD di Kecamatan Kecamatan Tanggamus, Lampung nekat menyandera anak dan istrinya agar takd itangkap.

Aparat Satnarkoba dari Polres Tanggamus pun bergerak agar pelaku tak nekat. Alhasil bujuk rayu berhasil membuat pelaku menyerahkan diri.

Aksi penyanderaan FRD terhadap istrinya cukup dramatis karena ia memegang pisau dan mengancam akan melukai anak dan  istrinya.

Peristiwa dramatis itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) di rumah FRD di Kecamatan Tanggamus, pukul 19.00 Wib.

"Tersangka lalu menyandera anak dan istrinya di dalam rumah sambil menyuruh anggota pergi jika ingin kedua sandera selamat," kata Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Minggu (12/2/2023).

Keributan di rumah FRD itu sempat menarik perhatian warga sekitar dan keluarga FRD. Polisi pun meyakinkan bahwa FRD terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Pria di Banyumas Ini Dijebloskan ke Sel, Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Catat, Ini Peraturan Tentang Toilet di Tempat Kerja, Diantaranya Bersih dan Tak Menimbulkan Bau

Serahkan diri

Beberapa saat kemudian, polisi berhasil membujuk FRD untuk melepaskan istri dan anaknya.

"Tersangka akhirnya melepaskan sandera dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanggamus," kata Deddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa FRD sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Lalu, usai penyelidikan, polisi segera menggerebek rumah FRD. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram kantong celana FRD.

Sabu-sabu itu sudah berbentuk paketan, terdiri dalam sembilan paket.

Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150.000-Rp 250.000.

Baca juga: Promo KFC Minggu 12 Februari 2023, 7 Potong Ayam Cuma Rp 90.000, Nikmati Bersama Teman

Baca juga: Jadwal Acara TV Minggu 12 Februari 2023, Ada Jangan Bercerai Bunda di RCTI & Death Wish di Trans TV

Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved