Kriminalitas Nasional
Bandar Sabu di Lampung Sandera Anak & Istri Agar Tak Ditangkap, Bujukan Polisi Bikin Pelaku Luluh
Takut ditangkap bandar sabu sempat menyandera anak dan istrinya agar tak ditangkap, polisi dari Polres Tanggamus bujuk pelaku hingga serahkan diri
BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang bandar sabu berinsial FRD di Kecamatan Kecamatan Tanggamus, Lampung nekat menyandera anak dan istrinya agar takd itangkap.
Aparat Satnarkoba dari Polres Tanggamus pun bergerak agar pelaku tak nekat. Alhasil bujuk rayu berhasil membuat pelaku menyerahkan diri.
Aksi penyanderaan FRD terhadap istrinya cukup dramatis karena ia memegang pisau dan mengancam akan melukai anak dan istrinya.
Peristiwa dramatis itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) di rumah FRD di Kecamatan Tanggamus, pukul 19.00 Wib.
"Tersangka lalu menyandera anak dan istrinya di dalam rumah sambil menyuruh anggota pergi jika ingin kedua sandera selamat," kata Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Minggu (12/2/2023).
Keributan di rumah FRD itu sempat menarik perhatian warga sekitar dan keluarga FRD. Polisi pun meyakinkan bahwa FRD terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pria di Banyumas Ini Dijebloskan ke Sel, Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil dan Melahirkan
Baca juga: Catat, Ini Peraturan Tentang Toilet di Tempat Kerja, Diantaranya Bersih dan Tak Menimbulkan Bau
Serahkan diri
Beberapa saat kemudian, polisi berhasil membujuk FRD untuk melepaskan istri dan anaknya.
"Tersangka akhirnya melepaskan sandera dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanggamus," kata Deddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa FRD sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Lalu, usai penyelidikan, polisi segera menggerebek rumah FRD. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram kantong celana FRD.
Sabu-sabu itu sudah berbentuk paketan, terdiri dalam sembilan paket.
Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150.000-Rp 250.000.
Baca juga: Promo KFC Minggu 12 Februari 2023, 7 Potong Ayam Cuma Rp 90.000, Nikmati Bersama Teman
Baca juga: Jadwal Acara TV Minggu 12 Februari 2023, Ada Jangan Bercerai Bunda di RCTI & Death Wish di Trans TV
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
bandar sabu
Kecamatan Tanggamus
Lampung
bandar sabu sandera anak dan istri
Kepala Satnarkoba
Polres Tanggamus
AKP Deddy Wahyudi
Banjarmasinpost.co.id
Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
![]() |
---|
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.