Kartu Prakerja 2023

Rincian Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, Mulai Buruh Hingga Pelaku Usaha Mikro

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dimulai sejak 3 Februari 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar laman prakerja.go.id
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja lewat HP dengan mudah 

* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan mikro.

* Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

* Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Perlu diketahui bahwa seluruh pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Anda dapat mendaftarkan akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, tanggal lahir, e-mail, dan password.

Setelah melengkapi seluruh data diri dengan benar, lakukan verifikasi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik/e-KTP dan foto wajah.

Selanjutnya verifikasi nomor handphone dan masukkan kode OTP, dan klik Lanjut.

Sebelum memilih gelombang, Anda wajib mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB).

Untuk mendaftar pada program yang tersedia di dashboard sesuai alamat KTP, klik Gabung Gelombang.

Pendaftaran telah selesai, dan Anda dapat menunggu pengumuman kelolosan yang akan disampaikan secara resmi melalui dashboard peserta masing-masing.

7 Tahap Program Kartu Prakerja 2023

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut 7 tahap Kartu Prakerja 2023:

1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu.

Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved