Kartu Prakerja 2023

Rincian Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, Mulai Buruh Hingga Pelaku Usaha Mikro

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dimulai sejak 3 Februari 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar laman prakerja.go.id
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja lewat HP dengan mudah 

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023.

Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.

2. Bantuan Biaya Pelatihan

Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.

3. Insentif Pasca-pelatihan

Namun, pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.

Berbeda dari saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.

4. Insentif Survei

Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023.

Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.

5. Skema Pelatihan

Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Skema itu memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi para peserta yang ingin mendaftar pelatihan, harap terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta kartu prakerja.

Kemudian, setelah nanti pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran gelombang 48, peserta dapat mendaftarkan diri dalam program pelatihan tersebut.

Berikut syarat dan cara mendaftar peserta kartu prakerja:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Belum pernah menerima bantuan program prakerja.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Buka situs prakerja.go.id

* Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

* Masukkan data diri serta ikuti petunjuk yang tertera pada layar.

* Siapkan pula kertas dan alat tulis. Ini untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar yang dilakukan secara online.

* Tekan tombol 'Gabung'

* Tunggu pengumuman peserta yang lulus gelombang di laman dashboard prakerja.go.id.

Setelah mendaftar, Anda tinggal menunggu pengumuman hasilnya.

Adapun, berikut ini langkah-langkah untuk melihat hasil pengumuman atau mengakses menu lain dalam dashboard:

* Buka situs prakerja.go.id

* Masukkan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya

* Ketik angka verifikasi yang muncul pada layar, klik 'Masuk'.

* Setelah itu Anda telah masuk dalam dashboard prakerja. Di sana akan bisa melihat gelombang yang sedang dibuka atau mengedit informasi akun di menu profil.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Login Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Simak Cara Mendaftar Gelombang 48, Siapkam KTP dan KK,

.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved