Berita Nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J : Itu Doa Kami Setiap Hari

Mendengar vonis mati untuk Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J sebut itu adalah doa mereka setiap hari.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews/JEPRIMA
Vonis mati. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mendengar vonis mati untuk Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J sebut itu adalah doa mereka setiap hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu.

Atas vonis tersebut, Ibu mendiang Beigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati itu sesuai harapan keluarga mereka.

Bahkan kata Rosti, itu adalah hal yang menjadi doa mereka setiap hari.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti dilansir dari Kompas.com.

Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved