Sidang Ferdy Sambo

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cs, Bisa Disaksikan Secara Lengkap

Berikut sidang live streaming vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, sesaat lagi akan disiarkan. Ada Live Streaming Kompas TV.

|
Editor: Irfani Rahman
capture video
video sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hari ini sidang vonis atas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Simak Link Live Streaming putusan vonis, Senin 15 Februari 2023 pukul 09.30 WIB 

Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina di Indonesia Senin 13 Februari 2023, Pertalite hingga Pertamax

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Ransiki Papua Barat, BMKG Berpusat di Darat dan Berkekuatan 5,3 Magnitudo

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka hingga 14 Februari 2023

Baca juga: Gempa Guncang Banten Senin 13 Februari 2023, Berkekuatan Magnitudo 3,1

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340
Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved