Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Batola Cium Aroma Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah, Lima Orang Dijadikan Saksi

Kejari Batola minta keterangan 5 orang saksi kasus korupsi di PT BPR Batola sekitar Rp 2 miliar, yaitu AR, MN, HA, ND dan BS.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Hamidun Noor, menjelaskan mengenai pihak kejari meminta keterangan lima orang dari manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) meminta keterangan lima orang dari manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, M Hamidun Noor, menjelaskan, permintaan keterangan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melaksanakan kegiatan permintaan keterangan saksi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dan Pengelolaan Dana Operasional sejak tahun 2016  hingga 2022) pada PT  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola," katanya di Kantor Kejari di Kota Marabahan, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemanggilan itu atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023. 

Ada lima saksi yang dipanggil, yaitu AR selaku Account Officer Kredit PT BPR Batola, MN selaku Plt Koordinator Unit Marabahan PT BPR Batola, lalu HA selaku Admin Umum atau Pelaporan PT BPR Batola.

Kemudian,  ND selaku Admin Kredit pada PT BPR Batola dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada Tahun 2016 sampai bulan Juli 2019 PT BPR Batola.

Adapun maksud dan tujuan lima orang saksi tersebut dipanggil, dimintai keterangan dan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional sejak 2016 hingga  2022 pada PT BPR Batola

Dijelaskan Hamidun Noor, perhitungan sementara dari operasi intelijen sekitar Rp 2 miliar dugaan tindak pidana korupsi dari pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional BPR Batola. 

Menurutnya PT BPR Batola menerima penyertaan modal dari Pemkab Batola Rp 10 miliar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rp 750 juta. 

"Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 merupakan hasil dari Ekspose Laporan Operasi Intelijen yang mana telah disepakati bersama untuk ditingkatkan ke Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala," pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved