Berita Tanahlaut

Satpol PP Tala Ciduk Empat Pemuda dan Satu Perempuan di Kamar Kost, Ditemukan Minol dan Kontrasepsi

Lima pemuda yang salah satunya perempuan, diciduk Satpol PP Tala dari sebuah kamar kos di kawasan Angsau, Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
EMPAT pemuda dan satu pemudi diamankan ke Markas Satpol PP guna didata dan dibina 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perilaku menyimpang terus digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lima pemuda yang salah satunya perempuan, diciduk dari sebuah kamar kos di kawasan Angsau, Pelaihari.

"Sore kemarin pukul 16.00 Wita diamankannya," ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tala Masaninor, Selasa (14/2/2023).

Semuanya warga Tala.

Usia pemuda tersebut ada yang 18 tahun dan yang paling tua berusia 25 tahun.

"Kalau yang perempuan usianya sekitar 18 tahun," sebutnya.

Ia mengatakan langkah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam upaya menjaga kamtibmas, pihaknya pun langsung meluncur ke lokasi yang ditengarai terjadi aktivitas negatif yakni minum minuman keras (miras).

Di lokasi, personel Satpol PP dan Damkar Tala menemukan sejumlah barang bukti yaitu minuman beralkohol oplosan obat generik merk seledryl.

Selain itu juga menemukan kondom yang telah terpakai.

Setelah diamankan ke markas Satpol PP di kawasan Jalan A Syairani, kelima pemuda tersebut didata dan diberikan penindakan ringan.

Mengenai kondom yang ditemukan petugas di lokasi, papar Masaninor, kelima pemuda tersebut mengaku tidak tahu terkait keberadaan alat kontrasepsi itu.

Masani mengimbau kalangan pemilik rumah kost lebih selektif dan turut mengawasi aktivitas penghuni kost.

Hal itu penting agar kamar kos tidak digunakan sebagai tempat berkumpulnya laki laki dan perempuan bukan muhrim.

Juga agar tidak menjadi tempat pesta minuman keras yang dapat mengganggu ketentraman warga.

Pihaknya meminta warga segera lapor apabila ada kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved