Bharada Richard Eliezer
Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Bharada Eliezer Akan Berdinas Kembali di Brimob?, Kapolri Buka Suara
Bharada Richard Eliezer telah divonis hakim 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, akankan Eliezer kembali ke Brimob, ini kata Kapolri
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bharada Richard Eliezer telah divonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan, 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah bersikap dengan tidak melakukan banding.
Dengan ini Bharada Richard Eliezer akan menjalani hukuman. Beredar kabar nantinya Eliezer nantinya akan kembali bertugas di Brimob.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya buka suara mengenai peluang Bharada Richard Eliezer kembali bertugas di Polri.
Diketahui setelah sidang pidana, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Baca juga: Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bharada Richard Eliezer 18 Bulan Penjara
Baca juga: Misteri Tewasnya Pengusaha Muda di Bekasi, Keberadaan Anak Korban Jadi Teka-teki, Diculik?
Bharada E sendiri sudang angkat bicara, dia masih berkeinginan jadi anggota Polri, kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons.
Pucuk pimpinan Polri ini menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Sementara itu, kubu keluarga berharap nantinya Bharada E berdinas di Manado.
Kapolri: Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri Ada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.