Selebrita

Nikita Mirzani Protes Vonis Ferdy Sambo dan Eliezer, Simak Nih Kata Pakar Hukum

Nikita Nirzani tiba-tiba ikut menyoroti vonis Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Simak kata pakar hukum.

Editor: Murhan
YouTube TRANS7 OFFICIAL
Nikita Mirzani. Nikita Mirzani Protes Vonis Ferdy Sambo dan Eliezer, Simak Nih Kata Pakar Hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Nikita Nirzani tiba-tiba ikut menyoroti vonis Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Richard Eliezer dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

Ibu tiga anak itu tak setuju dengan vonis hukuman Richard Eliezer.

Menurut Nikita, hukuman Bharada E terlalu ringan, padahal dia yang menembak Brigadir J, Yosua Hutabarat.

Nikita juga mengaku keberatan dengan putusan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dihukum mati.

Sata melakukan siaran langsung di Instagram pribadinya, Nikita Mirzani ikut mengomentari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Niat Ayu Ting Ting Akhiri Status Janda Enji Terhalang, Kiky Saputri Kuak 3 Pemicu

Baca juga: Prilly Latuconsina Kuak Derita Pemain Sinetron, Mirip Amanda Manopo Kala Bareng Arya Saloka Cs di IC

Nikita pun menyinggung vonis hukuman Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Nikita merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada keduanya.

Diketahui Eliezer dihukum ringan karena menjadi Justice collaborator.

Bharada E bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan mengungkapkan fakta terkait kasus tersebut.

Namun Nyai menyebut kalau Bharada E memiliki motif tersembunyi.

Menurutnya, Eliezer itu sengaja bekerja sama dan berkata jujur karena takut dihukum dalam waktu yang lama.

Nyai menyebut Richard Eliezer yang membunuh Brigadir J sampai meninggal dunia.

"Dia (Bharada E) itu jujur karena takut dihukum lama-lama," ujar Nikita Mirzani dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Jum'at, (17/02/2023).

"Pahadal dia yang membunuh," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved