Kriminalitas Kalsel

Beraksi Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Begini Modus Pria di Banjarbaru Ini Kuras Uang Para Korbannya

Seorang pria di Banjarbaru diringkus petugas Polsek Lianganggang setelah terlibat penipuan. Ulahnya, ini membuat sejumlah alami kerugian ratusan juta

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Polsek Liang Anggang untuk Bpost
Nanang Qosim alias Nanang beserta barang bukti tindak penipuan di Banjarbaru diamankan petugas Polsek Liang Anggang, Senin (20/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria di Banjarbaru diringkus petugas Polsek Lianganggang setelah terlibat penipuan.

Pria bernama Nanang Qosim Alias Nanang diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Bauntung Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Nanang ditangkap Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana karena, karena kasus penipuan.

Total uang yang didapat Nanang dari aksi penipuan kepada sejumlah korbannya tidak sedikit, lebih dari Rp 200 Juta. 

Baca juga: Dua Kali Tak Hadir, Selebgram Banjarmasin Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penipuan Arisan Online

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Berujung Kuras Uang Korban

Aksi terakhir modus yang digunakan pelaku menjanjikan korbannya satu unit ruko, setelah menggunakan uang korban untuk mengembangkan usaha perumahan.

"Namun tidak ada yang terealisasi satu pun, hingga akhirnya pelapor mengadukan pelaku ke Polsek Liang Anggang," kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, Iptu Ariffin, Senin (20/2/2023).

Bersamaan dengan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah surat menyurat. 

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca juga: Gondol 850 Gram Emas di Banjarmasin, Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Emas Ini Diringkus di Jakarta  

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara. Pelaku sekarang mendekam di Rutan Mapolsek Liang Anggang," ujar Ariffin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved