Kriminalitas Kalsel

Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur

Sebanyak 13 kasus TPPO berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalsel beserta jajaran.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Wadirreskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko (kiri) saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan TPPO. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria di Banjarmasin berinisial MY diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

MY diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel, karena aksinya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MH melalui Wadirreskrimum, AKBP Diaz Sasongko SIK MH menerangkan, MY diamankan pada 5 November 2024.

"Dia diamankan di salah satu hotel di Banjarmasin. Dan bermula dari adanya laporan masyarakat," ujar AKBP Diaz, Jumat (22/11/2024) sore.

AKBP Diaz menambahkan, tersangka MY menjalankan aksinya dengan cara menawarkan korbannya yang diketahui di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dibeberkan juga oleh AKBP Diaz, tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 17 atau Pasal 83 junto Pasal 76 f atau Pasal 88 UU no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata AKBP Diaz didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Juniper Lumban Toruan SIK MH. 

Belasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta jajaran hingga tingkat Polres/ta.

AKBP Diaz menerangkan, setidaknya ada 13 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalsel beserta jajaran. "Ada 13 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang. Dan ini hasil gabungan pengungkapan Ditreskrimum Polda Kalsel beserta Polres dan jajaran di wilayah hukum Kalsel," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh AKBP Diaz, dari aksi TPPO yang dilakukan oleh belasan tersangka tersebut setidaknya ada 7 perempuan yang menjadi korbannya.

"Kebanyakan korbannya masih di bawah umur," katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Juniper Lumban Toruan SIK MH.

Mengenai modus para tersangka dalam menjalankan TPPO nya, AKBP Diaz mengungkapkan, mereka membujuk para korban yang mayoritas memiliki latar belakang kesulitan ekonomi.

Kemudian dengan bujuk rayu para tersangka, ditambah lagi faktor ekonomi korban sehingga korban pun mau dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).

"Modus para tersangka beragam. Tapi kebanyakan korbannya dijadikan PSK. Korbannya mau karena kebutuhan ekonomi dan tergiur juga tawaran dari tersangka," terangnya.

Disinggung mengenai cara para tersangka menawarkan para korban ke calon pelanggan atau pria hidung belang, AKBP Diaz menerangkan juga beragam. Termasuk salah satunya melalui aplikasi hijau. "Ada yang langsung ditawarkan di kafe maupun THM. Ada juga yang ditawarkan secara online atau melalui aplikasi seperti Michat dan sebagainya," ungkapnya.

Dibeberkan juga oleh AKBP Diaz, pengungkapan kasus TPPO oleh Ditreskrimum Polda Kalsel dan jajaran ini untuk mendukung program 100 hari Asta Cita oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pengungkapan ini untuk menyukseskan program Asta Cita," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved