Kriminalitas Kalsel
Tak Mau Hapus Video Tiktoknya, Cewek di Tanbu Ini Dihajar Teman Pria Hingga Luka Lebam
Gegara tidak mau menghapus vidio tiktoknya di media sosial, cewek di Tanahbumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel dianaiaya teman prianya
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Gegara tidak mau menghapus vidio tiktoknya di media sosial, cewek di Tanahbumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel dianaiaya teman prianya hingga akibatkan luka lebam.
Korban dihajar pelaku beberapa kali mulai dari tangan, mata hingga kepala yang mengeluarkan darah.
Tidak terima dengan penganiayaanyang diterima, korban pun melapor ke pihak kepolisian Polres Tanahbumbu terhadap apa yang dialaminya.
Tak lama usai aksi main pukul tersebut dilaporkan, pelaku diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Ahmad Yani Desa Banjarsari Kecamatan Angsana.
Baca juga: Diduga Terbakar Cemburu, Pria di Tanbu Ini Hajar Istri hingga Babak Belur
Baca juga: Gegara Uang Dua Ribu, Pria di Banjarmasin Hajar Kakak Kandung
Pelaku adalah Amran (38) warga Jalan Transmigrasi KM 42 Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.
Kini pelaku sudah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dibalik sel jeruji besi.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK, membenarkan diamankannnya seorang pria yang telah melakukan penganiayaan kepada teman wanitanya.
"Pria ini memukul korban gara-gara vidio tiktoknya tidak dihapus di hp korban, sehingga pelaku emosi dan tega lakukan penganiayaan, " katanya.
Penganiayaan itu terjadi, berawal dari korban yang sedang rebahan di dalam kos-kosan bersama pelaku.
Kemudian pelaku meminta hendphone korban untuk menghapus video Tik-tok yang dianggapnya tidak untuk upload.
Baca juga: Aniaya Perempuan saat Utang Ditagih, HA Kembali Rasakan Sel Tahanan Polres Tabalong
Tetapi saat itu, korban menolakya kemudian korban dipukul menggunakan tangan kanan berkali-kali hingga menyebabkan mata sebelah kiri bengkak dan kepala mengeluarkan darah.
"Setelah mengalami luka-luka, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanahbumbu dan pelaku akhirnya diamankam Unit Resmob, " katanya.
Pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dengan ancaman 7 tahuj penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Video TikTok
cewek di Tanahbumbu
Satreskrim Polres Tanbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kecamatan Mentewe
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.