Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Gelar Rapat Internal, Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin Bahas Capaian Kinerja Triwulan Pertama
Kajari Tapin Adi Fakhruddin pimpin rapat membahas Wadah Baparbaik, pengembalian barang bukti, konsultasi hukum, Program Jaga Desa, penyuluhan hukum.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar rapat internal, membahas pencapaian kinerja triwulan pertama, Selasa (21/2/2023).
Diungkapkan Kajari Tapin Adi Fakhruddin SH MH MA, kegiatan internal ini diikuti para pejabatnya.
"Rapat triwulan pertama di 2023 ini kami membahas capaian kinerja yang sudah dilakukan sebagaimana kesepakatan para Kasi dan Kajari," ujar Adi Fakhriddin di kantornya di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia menyebut, ada beberapa program yang dibahas dalam rapat kali ini.
Di antaranya, keberadaan Rumah Restorative Justice (Wadah Baparbaik), pelayanan pengembalian barang bukti, pelayanan konsultasi hukum.
Termasuk, Program Jaga Desa untuk mencegah kerawanan tindak pidana korupsi, hingga penyuluhan dan penerangan hukum dari jajaran Kejari Tapin.
Selain itu, Adi menyampaikan terkait balai rehabilitasi napza yang akan segera di koordinasikan kembali dengan stakeholder dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Tapin.
"Tujuannya, tidak lain agar terwujudnya suatu tempat balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan narkotika," ujar Adi.
Sebelum menutup rapat tersebut, Kajari juga berharap semua bidang segera bergerak dan mengimplementasikan kegiatan yang telah disusun. (AOL/*)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin
Kajari Tapin Adi Fakhruddin SH MH MA
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.