Religi

Hukum Membeli Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Buya Yahya Jelaskan Hukum Pajak

Buya Yahya merupakan kewajiban bernegara, bagi yang tidak membayar dianggap melanggar peraturan negara.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum membeli kendaraan yang harganya murah karena pajaknya mati atau menunggak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum membeli kendaraan yang harganya murah karena pajaknya mati atau menunggak.

Membayar pajak dikatakan Buya Yahya merupakan kewajiban bernegara, bagi yang tidak membayar dianggap melanggar peraturan negara.

Secara jual beli, Buya Yahya menyampaikan, membeli kendaraan itu tetap sah dilakukan terlepas dari utang pajaknya.

Di Indonesia diberlakukan kewajiban membayar pajak untuk kepemilikan kendaraan, baik roda empat, maupun roda dua.

Baca juga: 31 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Ketentuan dan Lafadz Niat Qadha Puasa

Baca juga: Hukum Nonton Film dan Main Game yang Ada Unsur Sihir, Ceramah Buya Yahya Imbau Waspada Terpengaruh

Buya Yahya menuturkan seseorang yang tidak bayar pajak dianggap melanggar kewajiban bernegara, hendaknya ada regulasi khusus bagi pengusaha muslim tentang zakat dan pajak.

"Imbauan kami suatu saat bisa dipadukan antara wajib zakat dan wajib pajak, jangan sampai pengusaha muslim sudah mengeluarkan zakat namun tetap harus membayar pajak," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Pihaknya berharap jika seorang pengusaha sudah membayar zakat secara benar, maka tidak perlu lagi membayar pajak. Jika peraturan tersebut ditegakkan maka sungguh indah dan tidak membebankan para pengusaha atau orang-orang kaya.

Di zaman khalifah Sayyidina Umar bin Khattab RA, hukum pajak dibolehkan yang mana negara bisa saja mengambil dari rakyat selain daripada zakat jika negara membutuhkannya.

Buya Yahya mengimbau agar pajak itu tetap dibayarkan bagi seseorang yang memiliki sepeda motor, atau kendaraan lainnya. Sebab ini erat kaitannya dengan penjagaan hak-hak warga negara dari negara.

Kembali ke masalah membeli motor yang pajaknya menunggak, secara jual beli Buya Yahya mengatakan hal tersebut halal dan sah dilakukan.

Namun utang pajak yang menunggak sebisa mungkin dibayar karena bagian dari peraturan negara yang menjadi kewajiban bagi warga negara.

"Meskipun nanti kalau sudah meninggal tidak ada tanggungan di akhirat, namun pajak harus tetap dibayarkan yang mana hasil pajak itu demi kemaslahatan masyarakat," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Sholawat Burdatul Bushiri, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Anjuran Bersholawat Digabung dengan Dzikir

Solusi agar pajak terbayarkan, hasil penjualan motor tersebut bisa digunakan untuk melunasi tunggakan pajak.

Berbeda dengan utang pajak, utang seseorang kepada orang lain semasa hidup harus dibayarkan meski telah tiada.

Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.

"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terang Buya Yahya.

Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukan Buya Yahya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved