Ibadah Haji 2023

Penerbitan Visa Haji, Jemaah di Atas 80 Tahun tak Perlu Rekam Biometrik Lagi

Kementerian Agama menyebut terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji

Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
ilustrasi: Keluarga jemaah haji saat menjemput di halaman Kantor DRPD Kabupaten Tabalong, Selasa (26/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Jemaah dengan usia di atas 80 tahun tidak wajib melakukan rekam biometrik.

Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama.

Demikian kata Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama Zainal Ilmi.

Menurut Zainal Ilmi, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.

Baca juga: Persiapkan Syarat Ibadah Haji 2023, Calon Jemaah Tabalong Manfaatkan Layanan Pasport Simpatik

Baca juga: Besaran BPIH Telah Ditetapkan, Calon Haji 2023 dari Banjarbaru Belum Ada yang Mundur

Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ujar Zainal melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Zainal pada rapat pembahasan mekanisme penerbitan visa jemaah haji antara Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Zainal mengungkapkan jemaah dengan usia di atas 80 tahun tidak wajib melakukan rekam biometrik.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," kata Zainal.

Dalam prosesnya, Zainal mengungkapkan tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.

Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

Baca juga: Nasib Jemaah yang Sempat Tertunda Kala Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Tak Ada Tambahan

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," pungkas Zainal.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Jemaah di Atas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved