Bumi Sanggam

Pelaku UMKM Kabupaten Balangan Sudah Mulai Memanfaatkan Program Sanggam Babungas

Bupati H Abdul Hadi dan Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin Agus Setiawan sepakati Program Sanggam Babungas untuk pelaku UMKM Kabupaten Balangan.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN BALANGAN
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bupati Balangan, Abdul Hadi, dan Bank Kalsel cabang Paringin, mengenai Program Sanggam Babungas atau pinjaman kredit tanpa bunga untuk para pelaku UMKM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan telah meluncurkan Program Sanggam Babungas atau pinjaman kredit tanpa bunga untuk para pelaku usaha, beberapa waktu lalu. 

Saat ini, program tersebut sudah dimanfaatkan pelaku usaha di Kabupaten Balangan.

Adalah Zuraidah, penjual plastik di Pasar Modern Adaro yang sudah mendapatkan pinjaman dari program tersebut. 

Dengan adanya pinjaman, bisa menambah modal untuk mengembangkan usaha.

Karena saat ini, penjualan plastik cukup banyak setiap harinya. Sering kali pula kehabisan barang karena modal yang terbatas. 

"Dengan menyediakan barang lebih banyak, semakin banyak pembeli yang selalu mempercayakan dagangan kami karena kebutuhan plastik setiap hari," ujar Zuraidah.

Dirinya tak memungkiri masih ada pedagang yang kadang membeli plastik tidak langsung membayar. Menunggu barang dagangannya laku terlebih dulu, baru membayar plastik yang dibeli darinya.

Karenanya, perlu modal yang cukup untuk terus menyediakan banyak barang. Dan, memutar kembali uang, jika ada yang berhutang. 

"Apalagi mendekati Ramadan, biasanya penjualan plastik bertambah karena banyak yang menggunakan untuk bungkus makanan," ujarnya. 

Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan pinjaman juga tidak terlalu sulit. Semuanya bisa disediakan dengan cepat. 

Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin, Agus Setiawan Agus, mengatakan, program ini berkolaborasi dengan BPR Sanggam yang memberikan pinjaman tanpa bunga. 

Pinjaman dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta, sedangkan dari Bank Kalsel meneruskan pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. 

Untuk mekanisme tetap, sama seperti biasa. Artinya, melihat usaha bukti fisiknya, usaha yang jelas dan sudah berjalan.

Kemudian, pelaku usaha merupakan warga Kabupaten Balangan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukam.

"Syarat lainnya, tidak ada pinjaman di bank lain, berusia maksimal 50 tahun. Jika pernah melakukan pinjaman di bank, maka akan dilihat riwayat pembayarannya melalui BI Cheking," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved