Kriminalitas Kalsel
Polres Tanbu Tangkap Pencuri Motor Berikut Penadah di Kaltim, Begini Modus Pelaku Lakukan Aksinya
Tiga pria yang diduga komplotan kasus pencurian motor, diringkus Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga pria yang diduga komplotan kasus pencurian motor, diringkus Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu.
Tiga pria tersebut adalah Firman Aruandy (51) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat, Sudarmani (60) warga Penajam Utara Kaltim dan Irwandi (34) warga asal Sulawesi Barat. Ketiganya kini dtelah diamankan untuk diproses lenjut.
Dari ketiga pelaku, satu orang merupakan Target Operasi (TO) dan dua orang lainnya non TO dalam operasi Jaran Intan 2023 ini.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinidra SIK, Senin ( 27/2/2023) kepada banjarmasinpost.co.id membenarkan pengkapan ketiga komplotan pencurian motor.
"Ketiga pelaku adalah diduga komplotan pencurian motor yang terjadi di Batulicin. Ada pencuri dan ada penadahnya, " katanya.
Baca juga: Bawa Kabur NMax Pengunjung Warung di Angsana Tanbu, Pencuri Motor Diringkus di Gunung Besar
Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Begini Dua Pencuri Motor di Banjarmasin Ini Lancarkan Aksinya
Penangkapan itu dimulai Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu di Jalan Provinsi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (26/2/2023).
Saat itu, satu pelaku telah diamankan yaitu Firman yang merupakan TO.
Setelah itu dilakukan pengembangan sekitar pukul 18.00 di Jalan Provinsi Rt 07 Kelurahan Waru kecamatam Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan 1 orang Penadah yaitu Sudirman sekitar pukuk 18.30 wita.
Tak berhenti diistu, polisi bergerak melakukan pengembangan di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Irwandi yang juga merupakan penadahnya.
"Ketiga orang itu, diamankan dan digelandang ke Mapolsek Batulicin untuk proses lebih lanjut, " katanya.
Diketahui, peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Pelabuhan Ferry Rt 5 Rw 1 Kelurahan Batulicin.
Tepatnya pada sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Pelabuhan Ferry Rt 05 Rw 01 (depan Penginapan Az Zahra ) Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut diletakkan di atas meja depan rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut dan korban masuk ke dalam rumah.
Setelah itu ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah meminjam uang untuk menambal ban motor.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan mengambil uang dalam kamar dan pada saat korban masuk orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja dekat sepeda motor.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Diringkus, Wakapolres Balangan : Pelaku Jual Motor dengan Dokumen Palsu
Saat itulah, pelaku beraksi membawa kabur motor korban. Aksi pelaku ini, juga terekam pada CCTV rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000 dan melaporkan krjadian tersebut hingga akhirnya pelaku diamankan.
" Sekarang ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas, " pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.