Kriminalitas Kalsel
Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi
Seorang debt Collector alias penagih utang di Kabupaten Tapin diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap adik ipar pemilik utang di Binuang
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Akibat aksi tagih utang diwarnai penganiayaan, seorang debt collector atau penagih utang di Kabupaten Tapin diamankan polisi.
Tersangka atas nama Bahtiar Efendi (44) warga Kecamatan Tapin Selatan yang berprofesi sebagai satpam perusahaan.
Sedangkan korban berinisial SA (17), warga Desa Pualam Sari adik ipar dari J yang diduga memiliki utang terhadap perusahaan Fendi bekerja.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada 20 Februari 2023 lalu di kediaman J di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Baca juga: Dramatisnya Penangkapan Tiga Debt Collector yang Bentak Polisi, Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih
Baca juga: Selebgram Clara Shinta Buka Suara, Tanggapi Viral Mobil Mewahnya Ditarik Paksa Debt Collector
Saat itu, Fendi bersama dua rekannya datang untuk kali ketiga menagih pembayaran utang J yang belum lunas.
"Terjadi cekcok antara tersangka dengan J hingga datang SA yang berupaya melerai," beber Kapolres, pada Konferensi Pers, Rabu (1/3/2023).
Bukannya berhenti, Fendi malah mengeluarkan sajam dan menyerang SA hingga lima kali upaya penusukan.
SA pun berupaya menangkis dan akhirnya menerima tusukan di lengan kiri dan dada, serta sayatan di telapak tangan.
Merasa tak terbendung, SA pun lari ke dalam rumah dan masih dianiaya Fendi dengan cara menendangnya.
Atas kejadian ini, korban pun melaporkan ke pihak berwajib hingga akhirnya Fendi menyerahkan diri kepada Kepala Desa Lok Paikat untuk dijemput, Minggu (26/2/2203).
Dari penuturan Fendi, J memiliki hutang dengan perusahaan kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Dalam upaya pelunasan, kali pertama didatangi J telah menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz pada 13 Februari 2023.
Kedua kalinya, Jumat (17/2/2203) J Juga sempat dibawa ke Barabai, HST hingga diancam nyawa atau melunasi sisa hutangnya.
Namun mengetahui J tidak memiliki uang, penagihan kedua ini pun berakhir dan tersangka membebaskan J.
Seusai itu ketika memeriksa mobil yang diserahkan, Fendi mendapati kwitansi pembelian tiga unit mobil lainnya, sehingga membuatnya mendatangi J untuk menarik kembali mobil tersebut sebagai ganti hutang yang masih tersisa.
"Saat berupaya mendapatkan ketiga mobil inilah insiden penganiayaan tersebut berlangsung," terang Ernesto.
Ia pun mengatakan, selama diinterogasi tersangka tidak memberi keterangan yang sesuai, termasuk mengaku tidak menerima bayaran untuk melancarkan penagihan.
"Tidak ada menerima fee atau bayaran untuk menagih, hanya gaji 2 juta rupiah sebagai satpam," ujar residivis kasus sajam 2007 lalu ini.
Ia pun tidak memiliki legal atau surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada debitur, termasuk wewenang dengan melakukan kekerasan.
Ditambahkan Kasat reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, kedua rekan Fendi juga dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, karena saat penganiayaan kedua turut memegang korban," ujar Haris.
Baca juga: Ketua Umum KNPI Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama : Saya Tak Punya Utang
Ia pun menuturkan, pelaku dikenakan tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun terkait perusahaan yang mempekerjakan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan, guna meminta keterangan terkait penganiayaan dan ancaman tersangka kepada korban.
"Kita belum pastikan, apakah arahan atau inisiatif tersangka," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.