Debt Collector Bentak Polisi
Satu Pengakuan Debt Collector yang Bentak Polisi, Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat
Kondisi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat baru bisa tidur jam 03.00 WIB melihat polisi dibentak-bentak Debt Collector direspon jajarannya.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Satu pengakuan Debt collector arogan yang pernah membentak polisi ketika hendak mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta terungkap.
Erick Johnson Saputra Simangunsong Debt collector tersebut meminta maaf atas perbuatannya.
Kondisi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat baru bisa tidur jam 03.00 WIB melihat polisi dibentak-bentak Debt Collector direspon jajarannya.
Jajaran Polda Metro Jaya pun akhirnya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota Kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Baca juga: Kembali Satu Debt Collector yang Bikin Kapolda Metro Jaya Meradang Ditangkap, Dikejar ke Maluku
Baca juga: Dramatisnya Penangkapan Tiga Debt Collector yang Bentak Polisi, Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih
Hal tersebut disampaikan Erick Johnson Saputra Simangunsong usai ditangkap di Medan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," ujar Erick dalam keterangan video yang diterima, Kamis (2/3/2023).
Bersamaan dengan itu, Erick juga mengingatkan rekan-rekannya yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang untuk tidak meniru perbuatannya.
Sebab, tindakan melawan petugas dan pengambilan paksa kendaraan menggunakan kekerasan berpotensi melawan hukum.
"Kemudian untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat," kata Erick.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya menjelaskan, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.
Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE Kapolda Metro Jaya Marah Besar, Tak Terima Anggotanya Dimaki Debt Collector
Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam proses pengejaran.
"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan Clara dan perbuatan melawan anggota kepolisian.
Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector" yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.