Selebrita
Tabir Aldilla Gugat Cerai Indra Bekti Bikin Irfan Hakim Geram: Ada Orang yang Mau Menghancurkan Dia
Tabir Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti kian terkuak. Irfan Hakim pun geram jika ada yang mau menghancurkan sahabatnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tabir Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti kian terkuak. Irfan Hakim pun geram jika ada yang mau menghancurkan sahabatnya.
Setelah gugatan cerai pada Indra, artis Irfan turut memberi tanggapan.
Diketahui, Indra kini dihadapkan dengan masalah rumah tangganya yang terancam bercerai.
Indra telah digugat cerai oleh sang istri, Aldila.
Irfan mengatakan, cobaan berturut-turut yang dialami oleh Indrabukanlah suatu hal yang mudah dilewati.
"Karena nggak mudah gaes jadi Bekti," ucap Irfan dikutip dari YouTube deHakims Stroy, Jumat (3/32023).
Baca juga: Kondisi Terakhir Indra Bekti yang Pisah Ranjang dengan Aldila Jelita, Ingin Menenangkan Diri
Dalam kesempatan tersebut, Irfan membeberkan Bekti adalah sosok yang baik dan pintar menyembunyikan kesedihannya.
"Nggak papa, sadar nggak sadar, lu tu layak dicintai banyak orang. Lu tu sahabat yang luar biasa," katanya.
Menurutnya, Bekti adalah sosok yang selalu menyenangkan orang di sekitarnya.
Ia pun geram ketika ada orang yang ingin menghancurkan hidup sahabatnya.
"Jadi kalau ada orang yang mau menghancurkan dia tu aku kesel," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ia memberikan nasihat kepada Bekti bahwa masalah selalu punya dua sisi yang bisa dipilih, menegarkan atau melemahkan.
"Mungkin jika ending-nya adalah perpisahan, itu bukan berati tidak saling mencinta. Karena perpisahan itu bisa saja masih saling cinta, karena Allah yang menggariskan itu," tandasnya.
Indy Barends menolak untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga Indra
Presenter Indy Barends menolak untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga sang sahabat, Indra dan Aldila.
Indy Barends mengaku bukan lagi ranahnya bila diminta untuk mendamaikan hubungan Indra dengan Aldila.
Meski Indy Barends menyayangi Indra dan Aldila, ia mengaku tak bisa mencampuri keputusan mereka.
"Satu sisi, Bekti adalah sahabat aku yang sudah lama kenal. Satu sisi, Dila istri dari sahabat aku. Dua-duanya ini kan yang sangat aku jaga, yang sangat aku sayang,"
"Cuman kalau udah urusan ke dapurnya mereka, dengan keputusan yang diambil, aku udah nggak bisa utak-atik gitu," ungkap Indy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/3/2023).
Wanita yang kerap disapa Teh Ndy itu mengaku tak memiliki kuasa untuk mendamaikan Bekti dan Aldila.
"Kalaupun nanti ada yang bertanya, 'Teh Ndy nggak ada usaha untuk mendamaikan mereka?'. Itu sudah bukan ranahnya aku, udah bukan areanya aku, bukan teritorinya aku," jelasnya.
Ia percaya perceraian sang sahabat bukanlah keputusan yang mudah.
"Bukan cuman keputusan yang simpel, 'ah gampang, cerai'. Pasti itu bukan keputusan yang singkat," bebernya.
Wanita 51 tahun itu juga menyinggung soal alasan perceraian itu, ia menyebut tak ada kaitannya dengan masalah ekonomi.
"Apalagi di sini bukan bicara masalah finansial, bukan bicara soal apa gitu," ucapnya.
Karena itu Indy merasa sedih bila mendengar hujatan yang membahas hal tersebut.
Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?
Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.
Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak. Untuk diketahui, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam.
Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.
Lalu, apa beda cerai gugat dan cerai talak?
Cerai gugat dan cerai talak dalam hukum
Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.
Perbedaan cerai gugat dan cerai talak
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”
Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat.
Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.
Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.
Perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat lainnya terletak pada saat akhir proses perceraian.
Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.
Hal ini berbeda dengan cerai talak.
Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.
Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Kondisi Anak Mpok Alpa Sepekan Usai Kepergian Sang Ibu, Amplop Tebal dari Anwar BAB Ikut Terekam |
![]() |
---|
Pesanan Donat Viral Pinkan Mambo Mulai Surut, Istri Arya Khan Beber Nasib Usaha Kulinernya |
![]() |
---|
Punya Bukti Rekaman Video, Selebgram Denise Chariesta Buru-buru Datangi Polres Metro Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Cicipi Masakan Sarwendah, Cara Giorgio Antonio Suapi Anak Ruben Onsu Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tak Bakal Saingi Al Ghazali dan Alyssa, Ini Reaksi Tissa Biani Kala Dul Ingin Pernikahan Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.