Sekolah Kedinasan

Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan STAN, STIN dan IPDN, Simak Syarat Minimal Nilai Rapor dan Ijazah

Inilah syarat nilai rapor dan ijazah untuk masuk Seolah Kedinasan. Cek syarat-syaratnya dibawah ini agar masuk sekolah STAN, STIN dan IPDN

Editor: Irfani Rahman
DOK. PKN STAN
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Simak syarat nilai rapor danijazah untujk masih STAN, STIN dan IPDN 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut ini syarat minimal raport dan ijazah untuk masuk Sekolah Kedinasan seperti Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

Kalian yang baru lulus  SMA, SMK yang ingin bisa masuk  sekolah kedinasan ini bisa simak dengan baik.

Apalagi bagi tamatan atau lulusan STAN, STIN dan IPDN ini mempunya prosfek untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).

Diketahui untuk masuk ke dalam sekolah kedinasan ada syarat tertentu yang harus dipatuhi. Misalnya memiliki minimal nilai rapor dan ijazah.

Baca juga: Tertarik Masuk STAN, Catat Ini Syarat Untuk Masuk Sekolah Kedinasan Ini

Baca juga: Berminat Masuk STMKG, Berikut Syarat Masuk Sekolah Kedinasan yang Berada di Banten Ini

Berikut minimal nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, IPDN dan STAN.

1. STIN

STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.

Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:

- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80

- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan 2022, Pendidikan Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Baca juga: Update Longsor Natuna, Hujan Lebat Hentikan Pencarian, Korban Tewas 11 Orang, 47 Orang Hilang

2. IPDN

Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved