Pemilu 2024
Tak Ada Larangan, Calon Anggota KPU Kalsel Ini Juga Daftar KPU Banjarmasin
calon anggota KPU Kalimantan Selatan, M Syafrudin Akbar. Ia juga rencananya mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Banjarmasin
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hingga saat ini tidak ada larangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mendaftar lagi ke sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sebut saja, calon anggota KPU Kalimantan Selatan, M Syafrudin Akbar. Ia juga rencananya mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Banjarmasin.
Ia juga sudah melakukan tes tertulis dan psikotes yang dilakukan Tim Seleksi KPU Kalsel beberapa waktu lalu.
Ia yang juga merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, akan mendaftar kembali.
"Insya Allah mendaftar lagi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalimantan Selatan 2, Syaifudin mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis siapapun berhak dan boleh mendaftar. Termasuk anggota KPU aktif.
Bahkan, dari anggota KPU Provinsi juga boleh mendaftar ke kabuapten dan kota. Pum sebaliknya dari kota ke provinsi. Dengan catatan mereka yang mendaftar tidak boleh dua kali menjabat pada jabatan yang sama.
Bahkan menurutnya, ada nilai lebih bagi yang sudah berpengalaman bagi penyelenggaraan kepemiluan.
Syarat lainnya bagi pelamar yakni usia minimal 30 tahun serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Untuk tahapan pendaftaran 6 Maret 2023 hingga 17 Maret. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.