Pemilu 2024

Tak Ada Larangan, Calon Anggota KPU Kalsel Ini Juga Daftar KPU Banjarmasin

calon anggota KPU Kalimantan Selatan, M Syafrudin Akbar. Ia juga rencananya mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Banjarmasin

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Aziz KPU Kalsel untuk BPost 
Calon Anggota KPU Kalsel, melakukan seleksi tertulis berbasis computer assisted rest (CAT) di UPT TIK Politeknik Negeri Banjarmasin, Senin (6/3/2023). Meski telah mendaftar seleksi di KPU Kalsel, peserta tidak dilarang mendaftar seleksi KPU Kabupaten/Kota. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hingga saat ini tidak ada larangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mendaftar lagi ke sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Sebut saja, calon anggota KPU Kalimantan Selatan, M Syafrudin Akbar. Ia juga rencananya mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Banjarmasin.

Ia juga sudah melakukan tes tertulis dan psikotes yang dilakukan Tim Seleksi KPU Kalsel beberapa waktu lalu. 

Ia yang juga merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, akan mendaftar kembali. 

"Insya Allah mendaftar lagi," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalimantan Selatan 2, Syaifudin mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis siapapun berhak dan boleh mendaftar. Termasuk anggota KPU aktif. 

Bahkan, dari anggota KPU Provinsi juga boleh mendaftar ke kabuapten dan kota. Pum sebaliknya dari kota ke provinsi. Dengan catatan mereka yang mendaftar tidak boleh dua kali menjabat pada jabatan yang sama.

Bahkan menurutnya, ada nilai lebih bagi yang sudah berpengalaman bagi penyelenggaraan kepemiluan. 

Syarat lainnya bagi pelamar yakni usia minimal 30 tahun serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
 
Untuk tahapan pendaftaran 6 Maret 2023 hingga 17 Maret. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved