Pahami Aturan PAYDI, Kunci Aman Berasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sejak Maret 2022.

Penulis: Dwi Nur Hayati | Editor: AMALIA PURNAMA SARI
Dok. Shutterstock
Ilustrasi pengajuan asuransi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sejak Maret 2022. Aturan ini akan berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon berharap, berlakunya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI dapat memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis.

“Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period, dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa,” jelasnya dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2021 di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

SEOJK terkait PAYDI tersebut, lanjut dia, mengatur mulai dari proses pemasaran sampai dengan pengelolaan dana investasi yang harus dijalankan secara transparan.

Bagi Anda yang masih ragu untuk memiliki produk PAYDI ada baiknya untuk simak penjelasan di bawah ini.

Tahap pemasaran dan penjualan PAYDI

Sesuai dengan SEOJK, terdapat beberapa tahap dalam penjualan PAYDI oleh perusahaan asuransi.

Pertama, perusahaan wajib memenuhi aturan saluran pemasaran yang diatur OJK.

Perusahaan harus memastikan bahwa pihak pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan. Bahkan, bila perlu dilaksanakan pelatihan termasuk jika ada perubahan PAYDI yang dipasarkan oleh internal perusahaan.

Pihak pemasar PAYDI harus memiliki sertifikasi keagenan khusus PAYDI di lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai dengan bidang usahanya. Dalam hal ini untuk industri asuransi jiwa sertifikasi tersebut diterbitkan oleh AAJI.

Kedua, perusahaan atau tenaga pemasar harus memberikan penjelasan secara akurat.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Pada saat bersamaan, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Tidak kalah penting, pada proses penjualan, tenaga pemasar wajib menunjukan dan menjelaskan simulasi kinerja unit pada produk yang dijual menggunakan ilustrasi investasi yang telah distandarisasi oleh OJK.

Ketiga, perusahaan wajib mendokumentasikan proses penjualan produk dalam bentuk rekaman video maupun audio.

Dokumentasi rekaman tersebut wajib memuat penjelasan yang diberikan perusahaan atau tenaga pemasar kepada pemegang polis dan konfirmasi pemegang polis bahwa ia telah memahami produk yang disampaikan melalui proses welcoming call.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved