Berita Banjarbaru

Guru PPPK Terima TPP Rp 225 Ribu per Bulan, Kadisdikbud Kalsel Muhammadun Minta agar Bersabar

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun, minta guru PPPK sabar pada 2023 dapat TPP Rp 225 ribu per bulan dan agar berterima kasih telah diberi.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Kaum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalimantan Selatan bersuara atas besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Mereka mendapat Rp 225 ribu per bulan yang dinilai tidak adil.

Atas hal itu, Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun, memberi tanggapan.

Baca juga: Guru PPPK Pemprov Kalsel Merasa Tak Adil Tambahan Penghasilan Cuma Rp 225 Ribu per Bulan

Baca juga: Senjata Tajam Rakitan Ditemukan di Blok Hunian Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel

Menurutnya, besaran Rp 225 ribu per bulan untuk guru PPPK Pemprov Kalsel sudah wajar.

"Saya kira harus mengucapkan terima kasih dulu untuk diberi tunjangan Rp 225 ribu," katanya, Sabtu (18/3/2023).

Dia menerangkan besaran tunjangan yang diterima PPPK dan PNS setiap bulan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: 350 Pegawai Rumah Biliar di Banjarmasin Terancam Tak Dapat Penghasilan di Bulan Ramadan

Baca juga: Puluhan Nasabah AJB Bumiputera di Banjarmasin Segel Kantor Cabang Perusahaan Asuransi

Baca juga: Masuk Kandang dan Telan Satu Ekor Ayam di Gambut dan Sungai Paring, Sanca Dievakuasi Damkar Banjar

Oleh karena itu, dia meminta guru PPPK tersebut harus lebih bersabar, maksimal selama tahun 2023.

"Memang dimulai dengan hal kecil dulu. Saya kira, mereka harus bersabar," ucapnya.

Sebelumnya, kaum guru berstatus PPPK memang sudah mulai 'berteriak'.

Baca juga: Banjir di Jejangkit Kalsel, Warga Terserang Kutu Air dan Gagal Panen Cabai Resahkan Petani

Baca juga: Pemkab HSU Naikkan Status Jadi Siaga Darurat, Pj Bupati Turun ke Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan

Kondisi itu menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan CPNS Pemprov Kalsel.

Dalam SK tersebut berisi besaran TPP para PPPK. Disebutkan di sana, TPP jabatan fungsional Guru PPPK lingkungan Pemprov Kalsel sebesar Rp 225 ribu per bulan.

Berbeda dengan guru yang berstatus PNS, TPP yang diterima berkisar Rp 2,3 juta sampai Rp 3 juta.

Baca juga: Seminggu Banjir Tak Juga Surut di Desa Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Baca juga: Banjir Akibatkan 2 Rumah Terbawa Arus Deras di Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Hal itu yang memantik reaksi Guru PPPK. Sebab menurut mereka, sudah ada peraturan bahwa PPPK dan ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved