Kriminalitas Kalsel

Cekcok Mulut, Suami di Tabalong Kini Diamankan Polisi Pasca Hajar Istri

Aniaya istri, seorang suami di Tabalong diringkus personel Satreskrim Polres Tabalong

Tayang:
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Pelaku tindak pidana KDRT,  SH (42) yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong setelah aniaya istrinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  kembali ditangani oleh jajaran Polres Tabalong. 

Kali ini Satreskrim Polres Tabalong dibantu Polsek Kelua berhasil mengamankan pelaku KDRT yang merupakan warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, berinisial SH (42)  pada Sabtu (18/3/2023) kemarin. 

SH diduga telah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya usai cekcok mulut di kediaman keduanya. Bahkan, dilaporkan, SH tega menginjak istrinya pada bagian telinga dan leher. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,  menjelaskan pelaku SH dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

Baca juga: Diduga Terbakar Cemburu, Pria di Tanbu Ini Hajar Istri hingga Babak Belur

Baca juga: Kesal Saat Pulang Dimarahi , Pemuda 19 Tahun di Tabalong Kalsel Ini Hajar Istri Siri

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. 

Diterangkan oleh Kasi Humas,  kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah anak DD yaitu saksi ME (26) di Desa Ampukung,  pada Jumat (17/3/2023) malam. 

Malam itu suami korban yaitu SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor di depan rumah saksi. 

"Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah saksi dan korban membukakan pintu rumah," terang Iptu Sutargo,  Senin (20/3/2023).

Setelah pelaku masuk, kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang. Setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh ke lantai ruang tamu. 

Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong, dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku, kemudian dipukul  dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan. 

Sebelumnya pada Kamis (16/3/2023) malam di kediaman SH dan DD, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri.

Setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban  yang mengakibatkan  tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar. 

"Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi," jelas Iptu Sutargo, lagi. 

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Mabuk, Suami di Desa Pendulangan Tapin Aniaya Istri hingga Luka-luka

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini  SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa selembar kartu keluarga, dua buah buku nikah, selembar daster warna hijau corak kembang, selembar kerudung warna biru, selembar surat visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved