Ramadhan 2023
Suami Ajak Hubungan Intim Siang Ramadhan, Dosakah Istri Menolak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ramadhan 2023 telah tiba. Meski begitu, suami istri masih bisa melaksanakan hubungan intim asal malam hari. Buya Yahya memberikan batasannya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramadhan 2023 telah tiba. Meski begitu, suami istri masih bisa melaksanakan hubungan intim asal malam hari.
Lantas, berdosakah istri jika menolak ajakan suami berhubungan pada siang Ramadhan?
Padahal, melayani suami adalah kewajiban, dan istri berbosa jika menolak.
Nah, Buya Yahya memberikan penjelasan yang lugas soal ini.
Seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya. Baik itu melayaninya di rumah maupun di ranjang.
Pasalnya, ketaatan seorang istri pada suaminya dapat mengantarkannya ke surga, kecuali ketaatan pada hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan dosa.
Maka dalam hal tersebut, seorang istri tidak perlu mengikuti anjuran suami jika itu adalah perbuatan dosa.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Cara Mudah Khatam Alquran di Ramadhan 2023, Baca di Lima Waktu Ini
Dalam hal ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaahnya terkait hukum istri menolak ajakan suami untuk bersetubuh atau berhubungan intim .
Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan puasa atau siang hari Ramadhan.
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Buya, bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri melakukam hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan? Apakah saya sebagai istri boleh menolak ajakan suami tersebut? Tolong jawab Buya, terima kasih," demikian pertanyaan tersebut.
Baca juga: Bolehkah Tidak Tidur Mengerjakan Shalat Tahajud, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2022, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Amalan Terbaik di Bulan Suci
Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya terlebih dulu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Senin (14/3/2022).
Lantas, bolehkah istri menolak ajakan suami untuk bersetubuh di siang hari Ramadhan?
Kata Buya, bagi seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan dan jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami yang dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berdosakah Istri Menolak Ajakan Suami untuk Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya,
Hal Apa Saja yang Membatalkan Puasa ?
Datangnya bulan ramadhan adalah hal yang harus kita syukuri dan sebaiknya jangan sampai disia-siakan.
Agar dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal tentunya kita memerlukan ilmu.
Salah satu ilmu yang penting kita ketahui adalah perkara-perkara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan orang yang berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan hal yang sebaiknya dilakukan.
Yuk simak artikel yang dikutip dari Baznas Jabar seperti berikut.
1. Hal yang membatalkan puasa
- Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa. Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya. Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadist :
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
- Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).
Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan
- Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”
Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa
- Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal. Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”
(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja
Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin. Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
- Keluarnya mani dengan sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
2. hal yang jika terdapat pada orang yang berpuasa boleh baginya untuk berpuasa
- orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub
apabila seseorang junub di malam hari, boleh untuk mandi junub atau mandi haid setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. Puasanya tetap dinilai sah.
Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu :
"Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya"
- bersiwak atau menggosok gigi dengan pasta gigi, asalkan bisa menjaga jangan sampai ada yang tertelan sesuatu ke dalam kerongkongan
- mandi atau berenang diperbolehkan selama dapat menjaga air tidak masuknya air ke kerongkongan atau tenggorokan
- berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, Namun perlu diperhatikan untuk tidak berlebihan ketika berkumur-kumur karena dikhawatirkan dapat tertelan air.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
![]() |
---|
Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
![]() |
---|
BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.