Ramadhan 2023

Ngupil dan Bersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa, Simak Ceramah Buya Yahya

Apakah membersihkan hidung dan membersihkan telinga saat Ramadhan 2023 ini bisa membatalkan puasa, simak penjelasan Buya Yahya

Editor: Irfani Rahman
tangkap layar kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Apakah mengupil dan membersihkan telinga membatalkan puasa, simak penjelasan Buya Yahya 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Kaum muslimin saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023/Ramadhan 1444 H.  Kerap muncul perrtanyaan apakah membersihkan hidung (ngupil) dan telinga bisa membatalkan puasa?.

Pendakwah Buya Yahya berikan penjelasannya mengenai hal ini dalam satu ceramahnya

Sering tak kita sadari ada kebiasaan yangkikta lakukan terbawa saat menjalankan ibadah puasa seperti mengupil dan membersihkan telinga.

Apakah batal puasa kita?. Buya Yahya pun menjelaskan soal membersihkan telinga dan memberihkan hidung atau mengupil  ini.

Lalu bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di hidung (mengupil) dan telinga saat berpuasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?

Baca juga: Kemuliaan Wudhu Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Muka Bersinar di Padang Mahsyar

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Hajat, Bentuk Ikhtiar dan Doa Kepada Allah SWT

Hukum Membersihkan Kotoran di Dalam Hidung dan Telinga

Buya Yahya dalam kalan Youtube Al Bahjah TV menyebut, jika membersihkan kotoran di lobang hidung tidaklah membuat puasa seseorang menjadi batal.

Namun, terdapat ketentuan dalam membersihkan kotoran-kotoran didalam lobang hidung yang apabila dilanggar justru akan membatalkan puasa.

"Yang dimaksudkan membatalkan jika memasukkan sesuatu ke lobang hidung adalah lobang bagian atas, yang apabila kita masukkan adalah air kita akan merasa perih dan panas, apabila anda memasukkan sesuatu sampai disitu batal lah puasa anda," kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

"Maka dari itu bagi siapapun yang punya hobi ngupil ternyata tidak membatalkan pusa asalkan ngupilnya yang wajar jangan sampai ke bagian lobang atas dan jangan dilakukan di tempat umum," lanjutnya.

Hal serupa juga berlaku untuk seseorang yang ingin membersihkan kotoran yang ada di dalam telinga.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Baca juga: Niat Sholat Sunnah Wudhu, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Keistimewaan Sholat Sunnah Ini

Baca juga: Niat dan Panduan Sholat Taubat, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Memperbaiki Iman

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Sumber : TribunSumsel.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved