Berita Tanahlaut

Geruduk Balap Liar di Sejumlah Tempat, Polres Tanahlaut Tilang 20 Unit Kendaraan Bermotor

Polres Tanahlaut tilang 20 Unit kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi ajang balap liar

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Supriyatno untuk BPost
DITILANG - Inilah kendaraan bermotor yang ditilang Polres Tala karena digunakan balap liar di jalan umum, Senin (27/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Seperti di daerah lainnya, kebiasaan balapan liar sejumlah anak muda juga terjadi di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah saat ini.

Hal tersebut disikapi Polres Tala melalui langkah penindakan. Apalagi aksi balap liar tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya karena umumnya pelaku balap liar beraksi di jalanan umum.

"Sejak awal Ramadan kami turun ke lapangan dan hingga saat ini telah mengamankan 20 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk balapan liar," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh  Yunianto melalui Kasat Lantas AKP Supriyatno, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, kendaraan bermotor tersebut ditilang dengan pasal kebut-kebutan di jalan umum. Umumnya berupa kendaraan bebek, sebagian berknalpot nyaring.

Baca juga: Gelar Balap Liar di Panglima Batur, Aksi Sekumpulan Remaja Ini Dibubarkan Polsek Banjarbaru Utara

Baca juga: Resahkan Pengguna Jalan Umum, Pelaku Balap Liar Kocar Kacir Lihat Patroli Datang

Ia mengatakan pelaku balap liar umumnya anak muda (remaja) kalangan pelajar. Bahkan ada yang masih di bawah umur. 

Jumlah ada 20 unit spd motor yang ditilang. Dengan pasal kebut kebutan di jalan atau balap liar.

"Mereka sebagian besar mulai melakukan aksi balap liar setelah waktu sholat tarawih," papar Supriyatno. 

Sejak awal puasa, sebutnya, ada beberapa lokasi yang sering digunakan kebut-kebutan liar. Di antaranya Jalan Raya PTP,  Jalan Raya Gunung Kayangan, Jalan Raya Desa Sugairiam, Kecamatan Pelaihari.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Remaja Diduga Pelaku Balap Liar di HKSN Kota Banjarmasin

Lalu, di ruas Jalan Raya Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan, dan di Jalan Raya Sabuhur Kampung di Kecamatan Jorong.

"Penindakan  di Jalan PTP awal puasa tadi, kami menilang 7 unit sepeda motor. Lalu, malam tadi 13 unit motor di Jalan Sabuhur Kampung," papar Supriyatno. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved