Idul Fitri 2023

Awal April? Ini Jadwal Pencairan THR PNS pada Idul Fitri 2023, Simak Rinciannya

Siap-siap, awal April 2023 ini akan cair. Ini kabar THR untuk PNS pada Idul Fitri 2023 ini. THR PNS 2023 akan cair di awal bulan depan.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi THR PNS 2023. Sesuai jadwal akan cair pada awal April 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Siap-siap, awal April 2023 ini akan cair. Ini kabar THR untuk PNS pada Idul Fitri 2023 ini.

THR PNS 2023 ini dikabarkan cair lebih cepat dilakukan. Jadi Aparat Sipil Negara (ASN) mesti gembira.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula dimulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.

Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.

"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Rincian THR PNS dan gaji ke-13 2023

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved