Ramadhan 2023

Cara Agar Segera Didekati Malaikat Sebelum Sholat Subuh, Khalid Basalamah: Percepat Mandi Junub

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum puasa dalam keadaan junub atau belum mandi wajib di bulan Ramadhan 2023

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum puasa dalam keadaan junub atau belum mandi wajib di bulan Ramadhan 

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan seseorang yang dalam keadaan junub, di antaranya setelah berhubungan suami istri.

"Telah berhubungan biologis dan telah berhenti sebelum adzan, namun masih dalam keadaan junub karena belum mandi wajib, maka hal itu tidak merusak puasanya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Atsar Muslim.

Orang-orang yang junub selain karena bersenggama, misalnya kaum hawa yang nifas dan haid maka boleh menunda mandi junub hingga setelah fajar shubuh terbit.

Meski boleh ditunda, hendaknya mempercepat mandi saat fajar shubuh tiba agar bisa segera sholat shubuh yang mana akan didekati dengan para malaikat.

Kasus lainnya, jika ada muslim laki-laki yang berpuasa lalu tidur di siang hari dan bermimpi hingga keluar air mani, maka puasanya tidak batal.

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama atau ijma', tetap harus menyempurnakan puasa sebagaimana mestinya, sebab orang yang bermimpi demikian tidak secara sengaja," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Selanjutnya, barang siapa melakukan onani misalnya memainkan kemaluan atau berulang-ulang memandang lawan jenisnya, orang yang demikian wajib bertaubat kepada Allah.

Lalu melakukan imsak atau membatalkan puasa saat itu, dan mengqadha puasa yang batal di hari lain.

"Tetap dianggap batal puasanya karena sudah tumpah air maninya, meski sudah batal tetap tidak makan dan minum hingga maghrib, dan harus mengganti puasa yang batal itu di hari lain," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Di kasus lain, jika melakukan onani namun berhenti sebelum klimaks atau tak keluar air mani, maka orang itu wajib beratubat dan tak wajib mengqadha, dengan kata lain puasanya tetap dilanjutkan karena tidak batal.

Hendaknya setiap orang yang berpuasa menghindari segala sesuatu yang dapat memancing bangkit syahwat dan berusaha mengusir bisikan-bisikan jiwa yang jahat.

"Adapun keluarnya madzi, cairang yang keluar saat awal terangsang, sebagaimana pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa, lalu keluarnya wadi, yakni cairan bening, kental usai kencing tanpa ada rasa nikmat juga tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mandi, hanya saja wajib dicuci dan berwudhu," urai Ustadz Khalid Basalamah.

Dalam berpuasa, selain menghindari perilaku yang bisa membatalkan, umat muslim sebaiknya memperbanyak amalan-amalan kebaikan.

Ustadz Khalid Basalamah menambahkan orang yang bersedekah dengan memberi makanan bagi orang yang berbuka puasa, maka Allah janjikan pahala yang luar biasa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved