Ramadhan 2023

Cara Agar Segera Didekati Malaikat Sebelum Sholat Subuh, Khalid Basalamah: Percepat Mandi Junub

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum puasa dalam keadaan junub atau belum mandi wajib di bulan Ramadhan 2023

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum puasa dalam keadaan junub atau belum mandi wajib di bulan Ramadhan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah, menegaskan dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan seseorang yang dalam keadaan junub, di antaranya setelah berhubungan suami istri.

"Telah berhubungan biologis dan telah berhenti sebelum adzan, namun masih dalam keadaan junub karena belum mandi wajib, maka hal itu tidak merusak puasanya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Atsar Muslim.

Orang-orang yang junub selain karena bersenggama, misalnya kaum hawa yang nifas dan haid maka boleh menunda mandi junub hingga setelah fajar shubuh terbit.

Baca juga: Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub, Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Uraikan Ketentuannya

Baca juga: Keutamaan Besar Sholat Sunnah Rawatib, Buya Yahya: Qobliyah Isya dan Badiyah Isya Sangat Dianjurkan

Meski boleh ditunda, hendaknya mempercepat mandi saat fajar shubuh tiba agar bisa segera sholat shubuh yang mana akan didekati dengan para malaikat.

Kasus lainnya, jika ada muslim laki-laki yang berpuasa lalu tidur di siang hari dan bermimpi hingga keluar air mani, maka puasanya tidak batal.

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama atau ijma', tetap harus menyempurnakan puasa sebagaimana mestinya, sebab orang yang bermimpi demikian tidak secara sengaja," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Selanjutnya, barang siapa melakukan onani misalnya memainkan kemaluan atau berulang-ulang memandang lawan jenisnya, orang yang demikian wajib bertaubat kepada Allah.

Lalu melakukan imsak atau membatalkan puasa saat itu, dan mengqadha puasa yang batal di hari lain.

"Tetap dianggap batal puasanya karena sudah tumpah air maninya, meski sudah batal tetap tidak makan dan minum hingga maghrib, dan harus mengganti puasa yang batal itu di hari lain," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum puasa dalam keadaan junub atau belum mandi wajib di bulan Ramadhan 2023.

Baca juga: Hukum Buka Warung di Siang Hari Bulan Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Tak Ada Larangan

Baca juga: Cara Mudah Mengobati Penyakit Hati, Ustadz Khalid Basalamah Lakukan Ibadah Hati

Terdapat berbagai macam keadaan junub, dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah ada kondisi yang dibolehkan lanjut berpuasa atau puasanya sah.

Namun, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan ada pula kondisi yang mengharuskan puasa harus dibatalkan karena dianggap tidak sah atau melanggar syariat.

Kini umat Islam telah memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan seseorang yang dalam keadaan junub, di antaranya setelah berhubungan suami istri.

"Telah berhubungan biologis dan telah berhenti sebelum adzan, namun masih dalam keadaan junub karena belum mandi wajib, maka hal itu tidak merusak puasanya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Atsar Muslim.

Orang-orang yang junub selain karena bersenggama, misalnya kaum hawa yang nifas dan haid maka boleh menunda mandi junub hingga setelah fajar shubuh terbit.

Meski boleh ditunda, hendaknya mempercepat mandi saat fajar shubuh tiba agar bisa segera sholat shubuh yang mana akan didekati dengan para malaikat.

Kasus lainnya, jika ada muslim laki-laki yang berpuasa lalu tidur di siang hari dan bermimpi hingga keluar air mani, maka puasanya tidak batal.

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama atau ijma', tetap harus menyempurnakan puasa sebagaimana mestinya, sebab orang yang bermimpi demikian tidak secara sengaja," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Selanjutnya, barang siapa melakukan onani misalnya memainkan kemaluan atau berulang-ulang memandang lawan jenisnya, orang yang demikian wajib bertaubat kepada Allah.

Lalu melakukan imsak atau membatalkan puasa saat itu, dan mengqadha puasa yang batal di hari lain.

"Tetap dianggap batal puasanya karena sudah tumpah air maninya, meski sudah batal tetap tidak makan dan minum hingga maghrib, dan harus mengganti puasa yang batal itu di hari lain," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Di kasus lain, jika melakukan onani namun berhenti sebelum klimaks atau tak keluar air mani, maka orang itu wajib beratubat dan tak wajib mengqadha, dengan kata lain puasanya tetap dilanjutkan karena tidak batal.

Hendaknya setiap orang yang berpuasa menghindari segala sesuatu yang dapat memancing bangkit syahwat dan berusaha mengusir bisikan-bisikan jiwa yang jahat.

"Adapun keluarnya madzi, cairang yang keluar saat awal terangsang, sebagaimana pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa, lalu keluarnya wadi, yakni cairan bening, kental usai kencing tanpa ada rasa nikmat juga tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mandi, hanya saja wajib dicuci dan berwudhu," urai Ustadz Khalid Basalamah.

Dalam berpuasa, selain menghindari perilaku yang bisa membatalkan, umat muslim sebaiknya memperbanyak amalan-amalan kebaikan.

Ustadz Khalid Basalamah menambahkan orang yang bersedekah dengan memberi makanan bagi orang yang berbuka puasa, maka Allah janjikan pahala yang luar biasa.

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Salman Al-Farisi yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang di dalamnya terdapat pengkhususan pada Ramadhan yang berbunyi:

وَمَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَ عِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ كَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ.

“Barangsiapa menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya dan menjadi pembebas dirinya dari api Neraka. Dan ia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.”

"Jika saat berpuasa 30 hari Anda akan mendapatkan pahala sebanyak 30, jika memberi makan orang yang berbuka, Anda akan mendapatkan 30, 300, bahkan 3 juta pahala ekstra," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved