Breaking News

Berita Tapin

Cipta Kondisi Ramadan, Petugas Sasar Tempat Karaoke hingga Warung Malam di Tapin

Belasan THM berupa tempat karaoke, hingga warung malam di Kecamatan Tapin Utara, disambangi petugas gabungan dalam giat cipta kondisi Ramadan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
Satpol PP dan Damkar Tapin
_Giat Cipta Kondisi Ramadhan oleh petugas gabungan saat menyambangi warung malam di Kabupaten Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Belasan Tempat Hiburan Malam (THM) berupa tempat karaoke, hingga warung malam di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin disambangi petugas gabungan dalam giat cipta kondisi Ramadan.

Giat dengan komposisi Satpol PP, TNI, Polri ini guna menegakkan edaran bersama yang ditandatangani Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, terkait pembatasan sejumlah aktivitas usaha selama bulan Ramadan.

Disampaikan Kasatpol PP Tapin H Mahyudin melalui Plt kasi Pengawasan Pembinaan dan Penyuluhan, Rahmatullah Sugianto, pihaknya sudah melalukan patroli pengawasan dengan menyasar Kecamatan Tapin Utara kemarin malam.

"Total ada sekitar 11 THM dan beberapa warung malam yang diawasi, namun tidak ada menemukan pelanggaran," ujar Rahmatullah saat ditemui, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Warga Tapin Bawa Pistol Rakitan Ditangkap Polisi di Eks Tambang Emas Ilegal Kabupaten Kotabaru

Ia pun merinci, sejumlah pelanggaran yang jadi sasaran di antaranya beroperasinya THM selama Bulan Ramadan, melampaui pukul 01.00 wita sebagai batasan jam operasional rumah bilyard, angkringan, warung malam, hingga adanya pelayan warung malam dengan pakaian sexy.

Selain giat malam hari, pengawasan maksimal juga digalakkan di siang hari, terutama untuk menertibkan pedagang atau rumah makan yang beroperasi saat jam puasa berlangsung.

"Sudah dua kali giat yang kami lakukan, termasuk dari aduan masyarakat. Namun masih belum ada temuan juga," terang Rahmatullah.

Ia pun menambahkan, giat serupa baik siang maupun malam hari akan terus digelar beberapa kali hingga sebulan penuh.

"Semoga kondisi selalu aman dan kondusif, pelaku usaha yang dibatasi pun diharapkan mematuhi dan memaklumi edaran ini," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammasTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved