Kriminalitas Kotabaru

Bawa Pistol Rakitan, Warga Tapin Ditangkap Polisi di Eks Tambang Emas Ilegal Kabupaten Kotabaru

Lelaki berinisial TR (48) warga asal Kabupaten Tapin ditangkap polisi di eks lokasi tambang emas ilegal Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Pistol rakitan ditunjukkan di Kantor Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Lelaki berinisial TR (48), warga asal Kabupaten Tapin, ditangkap polisi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan mirip revolver.

Pelaku ditangkap polisi gabungan yang melakukan patroli di eks tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.

Disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan, SIK, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023), anggota gabungan juga mendapati peluru.

"Pelaku diamankan di depan pondok yang baru dibuat pelaku," ujar Sofyan di Kantor Polres Kotabaru .

Baca juga: Mengenang Mendiang Guru Zuhdi, Ulama Kalsel yang Rendah Hati dan Aktif Memadamkan Api

Baca juga: BBPOM Banjarmasin Dapati Makanan Repacking Mulai Marak di Pasaran

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK menambahkan, TR ditangkap berawal saat sedang pelaku sedang makan.

Mengetahui kedatangan tim gabungan, pelaku buru-buru membungkus nasi dan ikan ke kantong plastik lalu dimasukkan dalam tas gendong warna cokelat .

Seorang dari tim lalu menanyakan isi dalam tas yang dibawa tersangka saat keluar dari pondok. Dijawab tersangka tas dibawanya berisi nasi.

Curiga dengan tas yang dibawa, terlebih tersangka yang terlihat gugup. Mengundang perhatian petugas dan menggeledah isi tas. Meski sempat mendapat larangan dari pelaku.

Baca juga: Terlibat Perkelahian, Warga Bersenjata Tajam di Paringin Timur Diamankan Polisi

Baca juga: Pernah Diamankan dan Didenda, Perempuan Paruh Baya di Balangan Ini Tak Kapok Jual Alkohol

Baca juga: Mayat Bersimbah Darah Gegerkan Warga Mangkauk Kabupaten Banjar, Diduga Korban Pembunuhan

Sehingga sempat terjadi tarik menarik tas antara tersangka dengan petugas. Sebelum tas akhirnya diserahkan tersangka.

Dalam tas ditemukan selain nasi, baju juga ada tas selempang warna hitam yang di dalamnya ada senjata api dan amunisi.

Ditambahkan Jalil, tersangka mengaku mendapatkan senpi rakitan dari seorang berisial P saat Oktober 2022, pasca penertiban tambang ilegal.

Sedangkan P merupakan pemodal tambang ilegal. Senjata api diberikan sebagai jaminan atas pinjaman uang senilai Rp 500 ribu.

Baca juga: Operasi Pekat, Satsamapta Polres HST Amankan Belasan Pemuda di Warung Malam

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Truk Angkutan Terbalik di Maburai Tabalong, Sopir Dievakuasi ke Rumah Sakit

Baca juga: Kasus Laka Maut di Kaitkait Segera ke Meja Hijau, Kejari Tala Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

"Pihak kepolisian akan memastikan P yang dikabarkan telah meninggal dunia," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved