Kriminalitas Kotabaru
Bawa Pistol Rakitan, Warga Tapin Ditangkap Polisi di Eks Tambang Emas Ilegal Kabupaten Kotabaru
Lelaki berinisial TR (48) warga asal Kabupaten Tapin ditangkap polisi di eks lokasi tambang emas ilegal Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Lelaki berinisial TR (48), warga asal Kabupaten Tapin, ditangkap polisi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan mirip revolver.
Pelaku ditangkap polisi gabungan yang melakukan patroli di eks tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan, SIK, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023), anggota gabungan juga mendapati peluru.
"Pelaku diamankan di depan pondok yang baru dibuat pelaku," ujar Sofyan di Kantor Polres Kotabaru .
Baca juga: Mengenang Mendiang Guru Zuhdi, Ulama Kalsel yang Rendah Hati dan Aktif Memadamkan Api
Baca juga: BBPOM Banjarmasin Dapati Makanan Repacking Mulai Marak di Pasaran
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK menambahkan, TR ditangkap berawal saat sedang pelaku sedang makan.
Mengetahui kedatangan tim gabungan, pelaku buru-buru membungkus nasi dan ikan ke kantong plastik lalu dimasukkan dalam tas gendong warna cokelat .
Seorang dari tim lalu menanyakan isi dalam tas yang dibawa tersangka saat keluar dari pondok. Dijawab tersangka tas dibawanya berisi nasi.
Curiga dengan tas yang dibawa, terlebih tersangka yang terlihat gugup. Mengundang perhatian petugas dan menggeledah isi tas. Meski sempat mendapat larangan dari pelaku.
Baca juga: Terlibat Perkelahian, Warga Bersenjata Tajam di Paringin Timur Diamankan Polisi
Baca juga: Pernah Diamankan dan Didenda, Perempuan Paruh Baya di Balangan Ini Tak Kapok Jual Alkohol
Baca juga: Mayat Bersimbah Darah Gegerkan Warga Mangkauk Kabupaten Banjar, Diduga Korban Pembunuhan
Sehingga sempat terjadi tarik menarik tas antara tersangka dengan petugas. Sebelum tas akhirnya diserahkan tersangka.
Dalam tas ditemukan selain nasi, baju juga ada tas selempang warna hitam yang di dalamnya ada senjata api dan amunisi.
Ditambahkan Jalil, tersangka mengaku mendapatkan senpi rakitan dari seorang berisial P saat Oktober 2022, pasca penertiban tambang ilegal.
Sedangkan P merupakan pemodal tambang ilegal. Senjata api diberikan sebagai jaminan atas pinjaman uang senilai Rp 500 ribu.
Baca juga: Operasi Pekat, Satsamapta Polres HST Amankan Belasan Pemuda di Warung Malam
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Truk Angkutan Terbalik di Maburai Tabalong, Sopir Dievakuasi ke Rumah Sakit
Baca juga: Kasus Laka Maut di Kaitkait Segera ke Meja Hijau, Kejari Tala Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
"Pihak kepolisian akan memastikan P yang dikabarkan telah meninggal dunia," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Kriminalitas Kotabaru
senjata api rakitan
Kabupaten Kotabaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Polres Kotabaru
| Tegur Pengunjung Tenggak Miras di Warung, Warga Kelumpang Hulu Dibacok Pria Misterius |
|
|---|
| Terjun ke Sungai Saat Akan Ditangkap, Mayat Tiga Tersangka Narkoba Mengapung |
|
|---|
| Polres Kotrabaru Amankan Hampir Dua Ons Sabu, Penangkapan Ibu dan Anak Jadi Perhatian |
|
|---|
| Pembegal Karyawan Apotek di Kotabaru Ternyata Beraksi di Lima Lokasi, Hasilnya Dipakai Mabuk |
|
|---|
| Anggota Satpol PP Ringkus Pembegal Pegawai Apotek, Pelaku Sempat Minta Cium Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.