Kriminalitas Kotabaru

Pembegal Karyawan Apotek di Kotabaru Ternyata Beraksi di Lima Lokasi, Hasilnya Dipakai Mabuk

Dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Kotabaru yang viral belakangan ini berhasil ditangkap. 

Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri
Digelandang - NH dan PA, dua pelaku jambret meresahkan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang sempat viral belakangan tadi berhasil dibekuk. 


BANJARMASINPOST.CO.ID KOTABARU - Dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Kotabaru yang viral belakangan ini berhasil ditangkap. 

Masing-masing NH warga Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan PA warga Desa Sasulung Kecamatan Pamukan Selatan. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi NH yang gagal dan tertangkap Satpol PP dan warga, saat kabur usai menggasak uang kasir di Apotek Pelita, Jumat (20/9/2024) sore. 

"Setelah diintrogasi, ternyata aksi jambret di jalan poros Kotabaru-Tanjung Serdang juga sama pelakunya," ungkap Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatreskrim AKP M taufan Maulana, Selasa (24/9/2024). 

Fakta lain juga terungkap dari nyanyian NH, di antaranya PA, rekan yang membantu dirinya melakukan aksi di sejumlah titik kejadian secara random. 

Dari rentang 18 hingga 20 September 2024, rekanan yang tinggal saru kos ini melancarkan aksi di lima titik, kawasan Kotabaru dan Tanahbumbu. 

Rinciannya, di warung Jalan Poros Tanjung Serdang-Lontar di Desa Salino, Jalan Poros Kotabaru-Tanjung Serdang Desa Sungup Kanan, di Desa Sungup Kiri, Desa Mekar Pura dan di Apotek Pelita, Jalan Singabana. 

"Aksi mereka ini random, tergantung kondisi. Ada yang mengancam dengan sajam di warung hingga menghentikan pengendara di jalan," beber Taufan. 

NH juga tidak segan mengancam, melukai, hingga menjatuhkan korban saat berkendara untuk merebut barang yang diincar. 

Penuturan NH, aksi nekat bersama PA secara beruntun tiga hari tidak lain untuk memenuhi hajat hidup dan mabuk-mabukan. 

"Sebagian aksi sidah direncanakan di kos, tapi sambil melihat situasi di jalanan," sebut NH yang menjadi otak kejahatan tersebut. 

Mantan pekerja kelapa sawit yang dipecat karena jarang masuk bekerja ini pun mengaku menyesal dengan ulahnya, hingga terancam kurungan maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rudi Sukandar terkait beberapa aksi kejahatan belakangan ini turut menyampaikan imbauan. 

"Tidak perlu takut, namun tetap waspada dan hati-hati saat berkegiatan di luar rumah maupun di jalanan," pesan Rudi. 

Pihaknya dengan jajaran Polres Kotabaru dan Macan Bamega akan terus menjaga stabilitas, kondusifitas keamanan di Bumi Saijaan. (tab) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved