Jajanan Pasar Wadai Ramadan

BBPOM Banjarmasin Dapati Makanan Repacking Mulai Marak di Pasaran

pengawasan terhadap sarana distribusi pangan telah dilakukan BBPOM Banjarmasin sepekan sebelum Ramadan.

Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Pengunjung gendong anak berbelanja di Pasar Wadai Ramadan di Nol Kilometer Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin terus memantau penjualan makanan dan minuman di Pasar Wadai Ramadan.

Pengambilan dan pengujian sampel dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Hal tesebut menyusul adanya temuan kandungan bahan kimia Rhodamin B pada bahan baku cendol di Provinsi Riau.

“Kami melakukan pembelian dan pengujian sampel selama Ramadan. Sampai hari ini belum kami temukan bahan berbahaya di Kalimantan Selatan,” kata Kepala BBPOM Banjarmasin, Leonard Duma, Selasa (28/3).

Duma mengapresiasi pelaku usaha kuliner yang semakin sadar untuk tidak menggunakan bahan berbahaya.

Baca juga: Pedagang Pasar Wadai Ramadan di Banjarmasin dan Martapura Pilih Pewarna Alami Aman Dikonsumsi

Baca juga: Pelaksana Pasar Wadai di Martapura Ingatkan Pedagang Tidak Menjual Makanan Mengandung Zat Berbahaya

“Tapi kami terus melakukan pengawasan,” ujarnya.

Duma menjelaskan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan telah dilakukan BBPOM Banjarmasin sepekan sebelum Ramadan.

Termasuk, penjualan makanan di pasar wadai.

Tak hanya Banjarmasin, tapi juga pada kabupaten kota lainya di Kalsel.

“Kami bergerak terus setiap hari ke pasar. Mungkin Minggu depan turun bersama lintas sektoral,” bebernya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, BBPOM Banjarmasin hanya menemukan produk makanan hasil repacking tanpa izin.

“Jadi dia beli produk bal di online, kemudian dibungkus kecil-kecil. Kan tidak boleh seperti itu,” terangnya.

Tak dipungkiri, menurut Duma, penjualan produk hasil pengemasan kembali sedang marak di pasaran.

Pasalnya ini menjadi bisnis kecil yang menjanjikan bagi masyarakat.

Terlebih saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Penjual produk repacking tanpa izin, tegas Duma, menyalahi aturan.

Ini tertera dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (BPost Cetak)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved