Ramadhan 2023

Hukum Penukaran Uang Baru Dalam Islam, Buya Yahya Ingatkan Hati-hati dan Waspada Riba

Buya Yahya berikan penjelasan mengenai hukum penukaran uang baru dalam Islam. Dimana agar hati-hati dan waspada riba

|
Editor: Irfani Rahman
(YouTube Bank Indonesia) /kompas.com
Ilustrasi tujuh uang baru tahun emisi 2022. Bagaimana hukum penukaran uang baru. Simak penjelasan Buya Yahya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukum penukaran uang baru dalam Islam. Buya Yahya dalam satu ceramahnya berikan penjelasan ini.

Kita ketahui seiring mendekati Idul Fitri banyak masyarakat menukarkan uang mereka. Termasuk di Ramadhan 2023.

Alasan penukaran dengan uang baru untuk nantinya berbagi dengan anak-anak, sanak saudara dan lainnya.

Nah bagaimana hukum penukaran uang dalam Islam, Apakah diperbolehkan?

Sebab sebagian melebihkan nilainya dengan jasa tukar uang tersebut.

Baca juga: Niat dan Tata cara Sholat Qobliyah Ashar, Buya Yahya Jabarkan Ganjaran Besar Pahalanya

Baca juga: Marah-marah Saat Menunaikan Puasa, Apakah Membatalkan Puasanya, Ini Kata KH Muhammad Cholil Nafis 

Kata Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Seseorang yang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Sementara untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Kita harus berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa 9 Ramadhan 1444 H, Jumat 31 Maret 2023 Kota Banjarmasin, Dilengkapi Doanya

Baca juga: Waktu Membayar Zakat Fitrah, Berikut Niat serta Panduan Dalam Menunaikannya

Jenis transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Sumber : TribunJambi.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved