Selebrita

Alasan Somasi Terbuka Dilayangkan Ahmad Dhani ke Once Mekel, Persoalan Royalti Lagu Diungkit

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian ungkap alasan dilayangkannya somasi terbuka kepada Penyanyi Once Mekel.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram ahmaddhaniofficial/oncemekelofficial
Kolase Ahmad Dhani dan Once Mekel. 

Apabila Once melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."

"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.

Baca juga: Tarif Manggung Once Mekel Dibongkar Ahmad Dhani, Bandingkan Dewa 19

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.

Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.

"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."

"Berdasarkan penjelasan-penjelasan itu maka suatu pertunjukan ciptaan konser-konser yang membawakan lagu Dewa 19 ciptaan klien kami harus dengan izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta," imbuhnya.

Aldwin kembali memperingatkan Once terkait konsekuensi yang ditanggung apabila tetap melanggar.

"Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp 500 juta."

"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved