Ramadhan 2023

Terlanjur Berhubungan Intim di Siang Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Jenis Kafarat Suami Istri

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ganjaran berhubungan suami istri di siang hari yang mana diperintahkan puasa di bulan Ramadhan 2023.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat jabarkan kafarat imbas terlanjur Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadhan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ganjaran berhubungan suami istri di siang hari yang mana diperintahkan puasa di bulan Ramadhan 2023.

Dipaparkan Ustadz Adi Hidayat, umat muslim yang bersenggama di siang hari saat puasa perlu dilihat dari penyebab terjadinya hal itu.

Ustadz Adi Hidayat menjabarkan jika sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka orang tersebut harus membayar kafarat sesuai ketentuan syariat Islam.

Diketahui kaum muslimin telah memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Keutamaan Membaca Alquran, Sembuhkan Penyakit Hati dan Fisik

Di bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan menahan hawa nafsu termasuk berhubungan intim suami istri di siang hari.

Bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, dan apa konsekuensinya?

Ustadz Adi Hidayat menerangkan berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus.

Demi menentukan jenis kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan badan ketika puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya hal tersebut.

"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id Audio Dakwah.

Ustadz Adi Hidayat menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu, mengetahui hukumnya kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tiga kafarat tersebut bukan pilihan, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.

Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan menurut Ustadz Adi Hidayat.

Ia menceritakan pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari. Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi makannya.

Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.

Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.

Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.

"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," urai Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan. Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku kata Ustadz Adi Hidayat untuk di zaman sekarang ini.

Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved