Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, DPD Demokrat Kalsel Datangi PTUN Banjarmasin untuk Minta Perlindungan Hukum

Ketua DPD Demokrat Kalsel, Ibnu Sina, ajukan surat ke PTUN Banjarmasin minta perlindungan hukum karena kubu Moeldoko ajukan PK ke MA.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Ketua DPD Demokrat Kalimantan Selatan, Ibnu Sina, menyerahkan surat permohonan permintaan upaya perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Pengurus Daerah (DPD)Partai Demokrat Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/3/2023).

Kedatangan belasan kader DPD Demokrat Kalsel itu bertujuan untuk meminta upaya perlindungan hukum.

Hal tersebut sesuai instruksi DPP Partai Demokrat setelah ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko cs ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.

"Jangan sampai nanti pengadilan ini berjalan di ruang-ruang gelap yang kita tidak tahu," kata Ketua DPD Demokrat Kalsel, Ibnu Sina, usai menyambangi PTUN Banjarmasin.

Kemudian, Ibnu mengatakan, gerakan serupa tak hanya terjadi di Banjarmasin.

Baca juga: Songsong Pemilu 2024, PDIP Tanahlaut Optimistis Mampu Pertahankan Kursi

Baca juga: Target 8 Kursi di Pemilu 2024, Nasdem HSS Rekrut  Bakal Caleg Melalui Uji Kelayakan  

Sebab, DPD dan DPC Demokrat yang ada di seluruh Indonesia juga mendatangi PTUN masing-masing.

"Satu komando, garis lurus dengan Ketum AHY dan sesuai konstitusi partai, maka kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada ketua umum untuk menyampaikan kontra memori terkait PK tersebut," pungkasnya.

Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan, mengaku segera memproses surat yang diajukan DPD Partai Demokrat Kalsel.

Dia mengatakan harus lebih dulu menelaah isi surat tersebut.

"Karena ini bukan berkaitan dengan perkara yang ada di PTUN Banjarmasin," jelasnya.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dari Jakarta, Pemuda 25 Tahun Ini Diamankan di Hotel Jalan Pramuka Banjarmasin

Baca juga: Beruang Serang Petani Karet di Desa Kinarum Tabalong Kalsel, Nenek 60 Tahun Ini Alami Luka Gigitan

Polemik pada partai berlambang bintang mercy ini memang belum sepenuhnya usai.

Pada 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Isi PK tersebut yakni permintaan kepada MA untuk membatalkan keputusan Menkumham tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.

Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved