Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, DPD Demokrat Kalsel Datangi PTUN Banjarmasin untuk Minta Perlindungan Hukum
Ketua DPD Demokrat Kalsel, Ibnu Sina, ajukan surat ke PTUN Banjarmasin minta perlindungan hukum karena kubu Moeldoko ajukan PK ke MA.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Pengurus Daerah (DPD)Partai Demokrat Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/3/2023).
Kedatangan belasan kader DPD Demokrat Kalsel itu bertujuan untuk meminta upaya perlindungan hukum.
Hal tersebut sesuai instruksi DPP Partai Demokrat setelah ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko cs ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.
"Jangan sampai nanti pengadilan ini berjalan di ruang-ruang gelap yang kita tidak tahu," kata Ketua DPD Demokrat Kalsel, Ibnu Sina, usai menyambangi PTUN Banjarmasin.
Kemudian, Ibnu mengatakan, gerakan serupa tak hanya terjadi di Banjarmasin.
Baca juga: Songsong Pemilu 2024, PDIP Tanahlaut Optimistis Mampu Pertahankan Kursi
Baca juga: Target 8 Kursi di Pemilu 2024, Nasdem HSS Rekrut Bakal Caleg Melalui Uji Kelayakan
Sebab, DPD dan DPC Demokrat yang ada di seluruh Indonesia juga mendatangi PTUN masing-masing.
"Satu komando, garis lurus dengan Ketum AHY dan sesuai konstitusi partai, maka kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada ketua umum untuk menyampaikan kontra memori terkait PK tersebut," pungkasnya.
Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan, mengaku segera memproses surat yang diajukan DPD Partai Demokrat Kalsel.
Dia mengatakan harus lebih dulu menelaah isi surat tersebut.
"Karena ini bukan berkaitan dengan perkara yang ada di PTUN Banjarmasin," jelasnya.
Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dari Jakarta, Pemuda 25 Tahun Ini Diamankan di Hotel Jalan Pramuka Banjarmasin
Baca juga: Beruang Serang Petani Karet di Desa Kinarum Tabalong Kalsel, Nenek 60 Tahun Ini Alami Luka Gigitan
Polemik pada partai berlambang bintang mercy ini memang belum sepenuhnya usai.
Pada 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Isi PK tersebut yakni permintaan kepada MA untuk membatalkan keputusan Menkumham tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
DPD Demokrat Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel H Ibnu Sina
H Ibnu Sina
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.