Kriminalitas Tapin

Bekuk Pemakai dan Pengedar, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan 90 Gram Lebih Sabu

Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin membekuk tiga pelaku kasus sabu di Jalan Daeng Suganda, Kelurahan Bitahan, Kalsel, Rabu (5/4/2022).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TPIN
Tiga pelaku kasus sabu kini diamankan di Polres Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (5/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (5/4/2022).

Penangkapan berlangsung di Jalan Daeng Suganda, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Tapin Utara dengan mengamankan dua tersangka.

Masing-masing berinisial AK (31) dan NM (24) yang kedapatan tengah pesta sabu dengan sejumlah barang bukti berupa pipet, bong dari botol plastik dan narkoba jenis sabu yang tersisa 0,3 gram.

Baca juga: Dua Badut yang Bikin Onar di Pasar Hanyar Banjarmasin Dapat Pembinaan dari Polisi

Baca juga: Dua Badut Tergeletak Diamuk Massa di Banjarmasin, Warga Sebut karena Mereka Mabuk Bikin Onar

Baca juga: Penganiayaan di Kayu Habang Kabupaten HSS, Kades Sebut Lokasi Kejadian Sering Jadi Tempat Mabuk

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasatnarkoba AKP Tatang supriadi, keduanya ditangkap di muka rumah sekitar pukul 11.00 Wita.

"Di Bitahan ini TKP pertama, kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pemasok lainnya," ujar Tatang.

Tersangka pengedar M, diamankan di rumahnya di Desa Tatakan, Nes 15, Kecamatan Tapin Selatan sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Penjual Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Petugas Polsek Juai di Mihu Kabupaten Balangan

Baca juga: Pelaku Judi Disergap Polisi Dekat Hutan di Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Kalsel

Baca juga: Petugas Gabungan di Kabupaten Tala Sita Alkohol hingga Zenith, Penghuni Rumah Tes Urine

Dari lelaki berusia 36 tahun ini ditemukan sebanyak 17 paket sabu terbungkus plastik klip dengan total berat 90,74 gram.

"Selain sabu hampir satu ons tersebut, kita juga amankan timbangan digital, pipet, bong, sendok plastik, toples, hingga bundelan plastik klip," beber Tatang.

Ia pun menegaskan, ketiga pelaku saat ini telah diangkut ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pemuda Pesta Miras Digeruduk Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, Penghuninya Langsung Diusir

Baca juga: Merasa Aneh dengan Putusan Banding PT Banjarmasin, Kuasa Hukum :  Mardani Tentu Ajukan Kasasi

Baca juga: Ketahuan Jual Velg Curian,  Dua Pria di Banjarmasin Ini Mengaku Saat Didatangi Korban

Kemudian, AK dan NM masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan M dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved