Korupsi di Kalsel

Merasa Aneh dengan Putusan Banding PT Banjarmasin, Kuasa Hukum :  Mardani Tentu Ajukan Kasasi

Kuasa Hukum Mardani Maming merasa aneh dengan Putusan Banding PT Banjarmasin terhadap kliennya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Putusan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP).

Hal ini seiring terbitnya putusan dari PT Banjarmasin, atas banding yang diajukkan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga penasehat hukum terdakwa Mardani.

Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Banding

Baca juga: PT Banjarmasin Vonis Mardani 12 Tahun, KPK Beri Apresiasi

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023).

Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Kuasa hukum Mardani sendiri mengaku terkejut atas putusan dari PT Banjarmasin yang justru memperberat.

"Putusan banding ini tentu sangat mengejutkan bagi kami dan kemungkinan besar juga mengejutkan JPU KPK," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Mardani, Abdul Qodir.

Ditambahkan oleh Abdul Qodir, putusan ini mengejutkan karena justru membuat amar putusan menambah lamanya pidana penjara 

"Majelis Hakim banding tidak mengabulkan permohonan banding dari kedua belah pihak, tapi justru membuat amar putusan dengan menambah lamanya pidana penjara, yang tidak pernah dimohonkan.

Baca juga: Banding Bikin Hukuman Mardani Maming Tambah Berat, PT Banjarmasin Vonis 12 Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved