Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu

Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Banding

JPU KPK maupun terdakwa Mardani melalui kuasa hukumnya mengajukkan banding ke PN Banjarmasin.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming memasuki babak baru.

Seperti diketahui, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Mardani H Maming divonis bersalah menerima suap dengan total sekitar Rp 118 Miliar, terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat Bupati Tanahbumbu.

Mardani Maming kemudian dihukum 10 tahun penjara pada sidang yang dilaksanakan Jumat (10/2/2023).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Dan setelah menyatakan pikir-pikir, kedua belah pihak yakni JPU KPK maupun terdakwa Mardani melalui kuasa hukumnya mengajukkan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, baik KPK maupun kuasa hukum Mardani telah mengajukkan memori banding pada Kamis (16/2/2023).

Jaksa KPK, M Fauji dalam rilisnya menyatakan upaya hukum banding dilakukan melalui melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming.

Dijelaskannya, Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," ujarnya dalam rilisnya.

KPK pun lanjutnya berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.

Tuntutan tim Jaksa KPK dalam perkara ini yakni penjara 10 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 700 juta subsidair 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 118 M subsidair 5 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved