Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu

Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Banding

JPU KPK maupun terdakwa Mardani melalui kuasa hukumnya mengajukkan banding ke PN Banjarmasin.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

Terpisah Tim Kuasa Hukum, Abdul Kodir menerangkan upaya banding ini adalah bagian dari pelaksanaan hak hukum Mardani H. Maming.

"Setelah kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami perlu ada upaya banding untuk meluruskan fakta-fakta hukum dan guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan, demi kepentingan hukum Mardani H Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, dalam putusan terdapat 2 dari 3 anggota Majelis Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Kemudian yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery).

"Sementara dalam kasus ini, dalam dakwaan JPU tidak ada sama sekali disinggung tentang kerugian negara dan sama sekali tidak pernah dibuktikan. Dengan demikian, dalam kasus ini yang tidak ada kerugian negara sepeser pun, tentu tidak relevan jika dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti," tutupnya.

Sementara itu Humas PN Banjarmasin, Pebrian Ali membenarkan adanya upaya hukum berupa banding yang diajukan oleh kedua belah pihak.

"Sudah kemarin. Kalau KPK pukul 11.04 Wita, kalau kuasa hukum Mardani Maming sekitar pukul 15.00 Wita," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved