Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu

Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Terdakwa perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanahbumbu yakni Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanahbumbu yakni Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Dimulai

Baca juga: Korupsi di Kalsel - Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sarumpaet pun mengapresiasi putusan tersebut.

Terlebih vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukkan oleh pihaknya.

"Kami dari KPK sangat mengapresiasi apa yang jadi putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Karena dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim sangat detil sekali memberikan pendapat argumentasi secara hukum mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan didukung alat bukti yang kami ajukkan di persidangan," ujar JPU KPK, Budi Sarumpaet usai persidangan.

Mardani sendiri harus duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini, karena dugaan suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu, dengan menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima suap sebesar Rp 118 Miliar. Dan didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh JPU KPK, Maming dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun,red) dan denda sebesar Rp 700 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.

Baca juga: Tuntut Mardani H Maming 10,5 Tahun, JPU KPK : Kami Menuntut Sesuai Fakta Hukum di Persidangan

Kemudian pidana tambahan membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp 118 Miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved