Sidang Mardani H Maming

Tuntut Mardani H Maming 10,5 Tahun, JPU KPK : Kami Menuntut Sesuai Fakta Hukum di Persidangan

Jaksa menuntut Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun)

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming, Kamis (9/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

Tuntutan Mardani H Maming ini terungkap dalam dalam sidang yang digelar di Pengadilan  Tipikor Banjarmasin, hari ini Senin (9/1/2022).

Terdakwa Mardani H Maming hadir secara virtual dari Gedung KPK, dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU KPK Budi Sarumpaet terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa, yang dijadikan sebagai pertimbangan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mardani H Maming, JPU KPK Bacakan Tuntutan

Baca juga: Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 118 Miliar 

Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan upaya untuk pemberantasan korupsi.

"Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan," katanya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Budhi Sarumpaet mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan tersebut, Budhi pun menyampaikan beberapa tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa H Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.


Tidak hanya itu, Budhi Sentosa juga menyampaikan tuntutan pidana tambahan untuk terdakwa yakni berupa uang pengganti yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.371.752 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, kemudian mengembalikan sejumlah barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp 7500.

Ditemui usai persidangan, Budhi membeberkan tuntutan yang disampaikan tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Jadi sesuai dengan mekanisme yang ada di KPK. Jadi pada hari ini kami melakukan pembacaan tuntutan," katanya kepada awak media.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved