Sidang Mardani H Maming

Dituntut 10,5 Tahun Penjara Perkara Dugaan Suap Pengalihan IUP, Begini Tanggapan Mardani H Maming

Mardani H Maming yang hadir secara virtual mengenakan kemeja putih untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan JPU atas kasus yang menjeratnya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto
Suasana sidang dugaan korupsi Kasus suap pengalihan IUP yang mendudukan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming digelar di Pengadillan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). Mardani memberikan tanggapan terkait tuntutan 10,5 tahun penjara yang diberikan JPU kepadanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanahbumbu, Mardani H Maming dituntut 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, hari ini Senin (9/1/2023).

Sidang pada hari ini sendiri, agendanya adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK di depan majelis hakim dan juga terdakwa Mardani H Maming.

Surat tuntutan yang dibacakan kemudian diserahkan ke majelis hakim tersebut berjumlah 756 halaman. 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Mardani H Maming yang hadir secara virtual mengenakan kemeja putih untuk memberikan tanggapan.

"Nanti akan saya jawab dalam pledoi Yang Mulia," kata Mardani singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mardani H Maming, JPU KPK Bacakan Tuntutan

Baca juga: Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 118 Miliar 

Ketua Majelis Hakim, Heru Kunjtoro pun menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Kemudian sidang pun ditutup, dan sesaat sebelum mengetuk palu Heru Kunjtoro pun menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa tetap ditahan. Sidang hari ini selesai dan ditutup," pungkasnya.

Di persidangan hari ini, JPU menyatakan terdakwa H Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021.

Kemudian, JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan," kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet di depan persidangan.

"Menyatakan terdakwa H Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan," kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet di depan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023).

Tidak hanya itu, Budhi juga menyampaikan tuntutan pidana tambahan untuk terdakwa yakni berupa uang pengganti.

Ia menuntut Mardani pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.371.752 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Sebut Tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Selain itu JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, kemudian mengembalikan sejumlah barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp 7500.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved