Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Sebut Tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang
Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanahbumbu (Tanbu), Mardani H Maming memasuki tahap pemeriksaan terdakwa
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanahbumbu (Tanbu), Mardani H Maming ke meja hijau makin mendekati akhirnya.
Setelah memeriksa 39 saksi fakta dan ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (23/12/2022).
Mengenakan kemeja putih, terdakwa Mardani hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Ia menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penasihat hukum dan Majelis Hakim terkait dakwaan diterimanya suap sebesar Rp 118 miliar.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan
Baca juga: Sidang Korupsi Pengalihan IUP OP di Tanbu, Terdakwa Mardani : Keterangan Saksi Mengada-Ada
Baca juga: Gunakan Hak Tolak, Isteri Mantan Bupati Tanbu Batal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Mardani H Maming
Dimana dakwaan suap itu didalilkan Penuntut Umum merupakan balas jasa dari Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio terhadap terdakwa atas pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Persetujuan atas pengalihan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.
Dalam persidangan terdakwa mengatakan, tidak mengenal pemilik PT BKPL, namun Ia tak membantah mengenal Henry ketika menghadiri suatu acara di Kabupaten Tanbu.
Terdakwa membantah jika dikatakan Ia yang mengenalkan Henry kepada Dwijono dalam suatu pertemuan di Jakarta.
"Tidak benar itu. Dia (Dwijono) itu sudah kenal duluan dengan Henry," kata terdakwa.
Dakwaan bahwa Ia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.
Bahkan Ia mengaku, tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.
"Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Terdakwa menyebut, saat meneken persetujuan itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.
Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.
Mardani menyebut, menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tandatangan.