Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Pengalihan IUP OP di Tanbu, Terdakwa Mardani : Keterangan Saksi Mengada-Ada
Terdakwa Mardani H Maming menyebut keterangan saksi sidang dugaan suap pengalihan IUP yang digelar hari ini mengada-ada
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/2022).
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro bersama empat Anggota Majelis, terdakwa Mardani hadir secara virtual didampingi Tim Penasihat Hukumnya dalam sidang ini.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Budhi Sarumpaet menghadirkan satu saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Saksi fakta yang hadir yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang juga adik kandung Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Isteri Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming sebagai Saksi di Persidangan
Baca juga: Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur
Sedangkan satu saksi fakta lainnya yakni kasir PT PCN, Rezy Ernas Christia Satriya batal dihadirkan karena saksi meninggal dunia dua pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Christian menyebut, pernah mendengar Henry berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengalihan yang dimaksud yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas kurang lebih 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN di Tahun 2011.
"Tahun 2011 awal dia (Henry) cerita bahwa untuk pengalihan tambang mau dibantu sama Bupati," ujar Christian.
"Sepengetahuan saya Rp 40 miliar bayar ke PT BKPL," lanjutnya.
Christian menyebut, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee.
"Saya mengetahui fee-fee yang diberikan setelah saya menjabat sebagai direktur (PT PCN) membaca laporan keuangan. Ya melalui Robert Budiman, Bulan Maret 2014 Rp 2 miliar lalu Rp 2 miliar lagi diserahkan melalui Rois," ujar Christian.
Sedangkan keterangan almarhum Rezy dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidanhan meski sempat mendapat keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum.
Dalam keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP), Rezy menyebut, berkali-kali mendapat perintah dari atasannya, Henry Soetio untuk mengirimkan dana kepada terdakwa.
Namun teknisnya pengiriman uang dilakukan kepada PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebanyak 9 kali dan 19 kali kepada PT Permata Abadi Raya (PAR).
Total besaran dana yang dikirimkan melalui transfer maupun giro kepada dua perusahaan yang disebut berafiliasi dengan terdakwa sebesar lebih dari Rp 89,6 miliar pada rentang waktu Tahun 2014 hingga 2020.