Korupsi di Kalsel
Gunakan Hak Tolak, Isteri Mantan Bupati Tanbu Batal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Mardani H Maming
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengakui batal menghadirkan isteri terdakwa Mantan Bupati Tanbu sebagai saksi dalam sidang pembuktian
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dipastikan menjadi saksi fakta terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming sebagai terdakwa.
Sidang pembuktian itu digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan terdakwa hadir secara virtual, Kamis (15/12/2022).
Meski sebelumnya sudah merencanakan pemanggilan, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengakui batal menghadirkan isteri terdakwa sebagai saksi dalam sidang pembuktian.
Alasannya kata dia, saksi tersebut memilik hak menolak sebagai saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Ya kami tadi dapat informasi bahwa dia (isteri terdakwa) menggunakan haknya karena sebagai isteri jadi tidak bersedia hadir," ujar Budhi.
Baca juga: Sidang Korupsi Pengalihan IUP OP di Tanbu, Terdakwa Mardani : Keterangan Saksi Mengada-Ada
Baca juga: Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK berencana menghadirkan isteri terdakwa sebagai dalam persidangan perkara ini.
Lebih spesifik yakni untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa namun pembayarannya dilakukan oleh Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017 lalu.
"Terkait jam tangan itu nanti akan kami tanyakan langsung kepada terdakwa saat pemeriksaan terdakwa nanti," ujar Budhi.
Hingga sidang kali ini, terhitung sudah ada lebih dari 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai pembuktian dakwaan.
Dalam dakwaan perkara ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)