Tempat Pemakaman di Kalsel
Tempat Pemakaman Malkon Temon Banjarmasin Penuh, Sebagian Kawasan Tergenang Air
Saat ini Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Malkon Temon yang dikelola Pemko Banjarmasin sudah penuh, dan sebagian tergenang air
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Di Banjarmasin sendiri, Pemko hanya memiliki dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lokasinya berada di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin dan di Jalan A Yani Km 22, Banjarbaru.
Staf Bidang Pertamanan DLH Banjarmasin, Khairani, menjelaskan bahwa TPU di Jalan Malkon Temon seluas 3,8 hektare kini sudah terisi penuh. Kondisi di lapangan pun menunjukkan sebagian kawasan pemakaman tergenang air.
Lokasi pemakaman tersebut berada di kawasan padat, dekat dengan tempat ibadah, pemukiman warga, dan juga berdekatan dengan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Sementara, TPU di Jalan Ahmad Yani Km 22 Banjarbaru memiliki luas 10 hektare, yang terbagi untuk pemakaman muslim dan nonmuslim. Untuk bagian muslim masih tersisa sekitar dua hektare, sementara nonmuslim sudah hampir penuh.
"Idealnya memang perlu tambahan lahan TPU baru di Banjarmasin," katanya, Selasa (7/10).
Baca juga: Banjarbaru Perketat Pendirian Makam Baru, Disperkim Syaratkan Minimal 2 Hektare
Baca juga: Pelajar Kalsel Juara Poster dan Infografis, Dzakwan Awali Desain dengan Riset
Ia mengungkapkan, sempat ada rencana penambahan TPU saat masa pandemi Covid-19 di kawasan Kuin Kacil, Basirih. Lokasi tersebut seingat Khairani memiliki luas lahan antara 5 sampai 10 hektare. Namun, rencana tersebut batal direalisasikan dan hingga kini belum ada tindak lanjut.
Mengenai Lokasi TPU di Banjarbaru, Khairani menambahkan bahwa secara aturan, pengadaan TPU di luar wilayah Banjarmamsin tetap diperbolehkan, asalkan masih dalam satu wilayah provinsi dan memenuhi ketentuan jarak, sarana, serta prasarana pendukung.
Adapun peruntukan tanah untuk permakaman juga harus mengacu, pada rencana detail tata ruang kota (RDTR). Untuk jumlah TPBU di Banjarmasin mencapai lebih dari 100 titik, yang tersebar di lima kecamatan.
TPBU dikelola oleh badan hukum yang bersifat sosial (warga/keluarga) atau keagamaan, yang pengelolaannya wajib memiliki izin dari Wali Kota.
Adapun kriteria lahan yang dapat diperuntukkan sebagai permakaman di antaranya tidak boleh berada di kawasan padat penduduk. Kemudian bukan merupakan tanah subur untuk pertanian, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keserasian lingkungan hidup.
Terkait aturan teknis, ukuran setiap petak makam maksimal 2,5 meter panjang dan 1,5 meter lebar dengan kedalaman minimal 1,5 meter. Setiap makam dapat diberi nisan atau plakat sebagai tanda.
Masyarakat yang memakamkan jenazah di TPU dikenakan biaya administrasi yang digunakan untuk pembelian bahan seperti semen, batu, dan nisan. "Tempat pemakaman bukan umum ini juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) pribadi, sehingga pengelolaannya harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan," jelasnya.
Sementara sebagian warga lebih memilih untuk menyerahkan urusan pemakaman ke masjid, seperti halnya Khadijah (48), warga Kelurahan Pasar Lama.
Menurutnya dengan begitu, proses penanganan jenazah sudah dapat dipastikan dilakukan dengan baik.(mel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.